Penggeledahan itu dilakukan karena adanya informasi terkait penyelendupan senjata api ke dalam lapas, yang diduga akan digunakan untuk mengganggu kemananan dan ketertiban di dalam lapas.
“Awalnya kita mendapat informasi intelijen bahwa di Lapas I di Kabupaten Aceh Timur ada upaya penyeludupan senjata api yang direncanakan akan digunakan untuk pelarian narapidana dan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas lainnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Rabu, 17 Agustus 2022.
Meurah menyebutkan, senjata itu ditemukan dalam kondisi terbungkus dengan kain sarung dan disimpan di pot bunga sekitar kamar nomor 13 dan 14. Saat ditemukan, terdapat pistol rakitan dan 8 amunisi aktif.
| Baca: Kontak Tembak TNI dan KKB Pecah Saat Upacara HUT RI di Kantor Bupati Intan Jaya |
“Hasil temuan tersebut sudah diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelaku pemesan dan penyeludup senpi tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, saat ini diduga ada 3 orang warga binaan yang ikut terlibat dalam proses penyelundupan senjata api itu.
Ketiganya masing-masing berinisial H, narapidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. Kemudian ZB kasus narkoba dengan pidana 12 tahun penjara dan MNH kasus tindak pidana korupsi dengan pidana 5 tahun.
Saat ini semua barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisinya sudah diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Aceh Timur,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id