Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Istimewa)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Istimewa)

Sosialisasi UU Cipta Kerja, Ganjar Usul Hadirkan Layanan Informasi Publik Interaktif

Lukman Diah Sari • 19 Agustus 2022 11:08
Semarang: Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengusulkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk menghadirkan layanan informasi publik yang interaktif ke masyarakat. Menurut Ganjar, hal itu akan menjangkau lebih banyak masyarakat dari berbagai kalangan. 
 
"Saya usulkan tadi satu, agar ada tempat untuk bertanya dari masyarakat. Apakah WA (WhatsApp), telepon, media sosial, dan itu dikelola dengan baik. Sehingga sosialisasinya bisa ke seluruh kelompok masyarakat di Indonesia, bahkan yang di luar negeri," kata Ganjar di Ballroom Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Ganjar menerangkan sejumlah poin di UU Ciptaker yang masih menjadi perdebatan juga perlu disampaikan ke masyarakat. Dia menilai perdebatan itu bermaksud agar semua masyarakat membaca draft-nya. 

Ganjar mendorong sosialisasi yang dilakukan Satgas Ciptaker bisa menyerap aspirasi masyarakat secara interaktif. Dia meminta adanya diskusi terbuka yang dinisiasi dari Satgas untuk masyarakat. 
 
"Maka kalau bisa perdebatannya dibuka agar orang bisa mengerti pada saat iru apa yang akan dicapai. Sehingga akan mengerti secara dalam," tutur dia.
 

Baca: PAN Ingin Ganjar Diundang pada Konsolidasi KIB di Semarang


Ganjar pun mengapresiasi pemerintah yang telah membantuk Satgas khusus untuk menyosialisasikan UU Ciptaker. Ganjar berharap Satgas dapat terus mendorong penyempurnaan UU Ciptaker. 
 
"Menurut saya ikhtiar pemerintah untuk mendesiminasi ini bagus banget, sehingga kemudian kalau ada beberapa revisi ini momentumnya," ungkap Ganjar. 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas diketuai oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan