Yogyakarta: SMAN 1 Banguntapan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga tak hanya memaksa siswinya memakai jilbab, namun juga melakukan penjualan seragam sekolah. Padahal, praktik itu telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Yuliani, mengatakan orang tua harus membeli pakaian di sekolah, salah satunya, yakni jilbab. Jilbab itu dibelikan orang tua sebelum kejadian guru memaksa siswi memakai jilbab.
"Dati situ sudah kelihatan," kata Yuliani dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia mengatakan tindakan sekolah melanggar aturan bisa jadi contoh peserta didik. Di sisi lain, kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi sudah jadi bagian dari contoh ketidaktoleranan guru kepada orang lain.
"Anak disuruh patuh, tapi guru melanggar. Dikira anak-anak itu tak tahu. Anak-anak itu menirukan tindakan pendidiknya. Kalau sampai anak nanti punya jabatan pasti akan niru (perilaku gurunya)," kata Koordinator Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) ini.
Baca: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Memakai Jilbab
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyayarta (DIY), Budhi Masturi mengatakan ada indikasi yang menguatkan SMAN 1 Banguntapan menjual seragam sekolah. Salah satu temuannya, yakni jilbab disertai gambar logo sekolah.
"Kami akan pelajari temuan selebaran karena kan sebelumnya kita dapat dokumen berupa tata tertib sekolah yang sekarang masih kita dalami dan komparasi dengan Permendikbud kesesuaiannya," kata Budhi.
Budhi mengatakan selembaran berisi aturan penggunaan seragam sekolah untuk siswi. Meski tak ada narasi muslimah, seragam itu berisi aturan memakai seragam bagi siswi dengan lengan panjang dilengkapi jilbab.
Selain itu, ombudsman juga menemukan kewajiban siswi di SMAN 1 Banguntapan membeli jilbab berlogo sekolah dengan nominal Rp75 ribu. Budhi menyatakan masih akan mendalami dugaan pelanggaran itu dengan memintai keterangan kepada wali murid.
"Nanti (akan) ada orang tua siswa yang memberikan testimoni mengenai ini," kata dia.
Yogyakarta: SMAN 1 Banguntapan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), diduga tak hanya memaksa siswinya memakai jilbab, namun juga melakukan penjualan
seragam sekolah. Padahal, praktik itu telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Yuliani, mengatakan orang tua harus membeli pakaian di sekolah, salah satunya, yakni
jilbab. Jilbab itu dibelikan orang tua sebelum kejadian guru memaksa siswi memakai jilbab.
"Dati situ sudah kelihatan," kata Yuliani dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia mengatakan tindakan sekolah melanggar aturan bisa jadi contoh peserta didik. Di sisi lain, kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi sudah jadi bagian dari contoh ketidaktoleranan guru kepada orang lain.
"Anak disuruh patuh, tapi guru melanggar. Dikira anak-anak itu tak tahu. Anak-anak itu menirukan tindakan pendidiknya. Kalau sampai anak nanti punya jabatan pasti akan niru (perilaku gurunya)," kata Koordinator Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) ini.
Baca:
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Memakai Jilbab
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyayarta (DIY), Budhi Masturi mengatakan ada indikasi yang menguatkan SMAN 1 Banguntapan menjual seragam sekolah. Salah satu temuannya, yakni jilbab disertai gambar logo sekolah.
"Kami akan pelajari temuan selebaran karena kan sebelumnya kita dapat dokumen berupa tata tertib sekolah yang sekarang masih kita dalami dan komparasi dengan Permendikbud kesesuaiannya," kata Budhi.
Budhi mengatakan selembaran berisi aturan penggunaan seragam sekolah untuk siswi. Meski tak ada narasi muslimah, seragam itu berisi aturan memakai seragam bagi siswi dengan lengan panjang dilengkapi jilbab.
Selain itu, ombudsman juga menemukan kewajiban siswi di SMAN 1 Banguntapan membeli jilbab berlogo sekolah dengan nominal Rp75 ribu. Budhi menyatakan masih akan mendalami dugaan pelanggaran itu dengan memintai keterangan kepada wali murid.
"Nanti (akan) ada orang tua siswa yang memberikan testimoni mengenai ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)