Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyebut laporan itu saat ini statusnya masih pengaduan masyarakat (dumas), bukan laporan polisi (LP).
"Dumas itu masih diproses didalamo. Jika ada unsur pidana, maka status akan naik jadi LP," kata Dirmanto, di Surabaya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dirmanto menjelaskan dumas belum bisa diproses hukum. Berbeda dengan LP yang dipastikan akan ada tindakan hukum lebih lanjut. Karenanya, dumas dari Gus Samsudin akan didalami kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mencari apakah ada unsur pidana atau tidak.
Baca juga: Buntut Padepokan Ditutup, Gus Samsudin Polisikan Pesulap Merah |
"Terkait dengan pencemaran nama baik sekarang masih kita proses Ditreskrimsus, dalam rangka melakukan pendalaman laporan yang dilakukan oleh saudara Samsudin," ujarnya.
Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, Marcel, aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP).
Samsudin sebelumnya membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE.
"Sekarang masih dumas, nanti kita akan dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak nanti tergantung daripada temuan teman-teman penyidik di Diskrimsus Polda Jatim," katanya.
Terkait rencana memanggil Samsudin sebagai pelapor, Dirmanto belum bisa memastikannya.
"Nanti kalau sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id