Tangerang: Penetapan tersangka enam pengelola tempat wisata Padi-Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH, dan SS (pegawai). Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.
Kuasa hukum tersangka, Zevijrn Boy Hendra Kanu, mengatakan penetapan tersangka sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warga.
"Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangan video dan CCTV," kata Boy saat dikonfirmasi, Rabu, 7 September 2022.
Boy bersama timnya pun akan menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum. "Surat permohonan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain," jelasnya.
Selain itu Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap kliennya tepat atau tidak.
"Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klien kami tepat atau tidak," ungkapnya.
Boy menambahkan kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi ini. Dia menuturkan pasal yang dijerat kepada kliennya terkesan dipaksakan.
"Sekarang barang buktinya saja tak tahu yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," ujarnya.
Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji. Alasannya lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perusakan terhadap portal yang telah dibangun pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di destinasi wisata Padi-Padi.
Camat Pakuhaji, Asmawi, mengatakan portal didirikan oleh ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Pakuhaji karena pemilik Padi-Padi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah. Kita periksa surat-suratnya enggak ada izin IMB-nya, akhirnya kita ambil tindakan," ungkap Asnawi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Tangerang: Penetapan tersangka enam pengelola tempat
wisata Padi-Padi di Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang, meminta perlindungan hukum ke
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH, dan SS (pegawai). Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.
Kuasa hukum tersangka, Zevijrn Boy Hendra Kanu, mengatakan penetapan tersangka sarat dengan
abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warga.
"Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangan video dan CCTV," kata Boy saat dikonfirmasi, Rabu, 7 September 2022.
Boy bersama timnya pun akan menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum. "Surat permohonan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain," jelasnya.
Selain itu Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap kliennya tepat atau tidak.
"Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klien kami tepat atau tidak," ungkapnya.
Boy menambahkan kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi ini. Dia menuturkan pasal yang dijerat kepada kliennya terkesan dipaksakan.
"Sekarang barang buktinya saja tak tahu yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," ujarnya.
Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji. Alasannya lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perusakan terhadap portal yang telah dibangun pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di destinasi wisata Padi-Padi.
Camat Pakuhaji, Asmawi, mengatakan portal didirikan oleh ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Pakuhaji karena pemilik Padi-Padi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah. Kita periksa surat-suratnya enggak ada izin IMB-nya, akhirnya kita ambil tindakan," ungkap Asnawi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)