Unjuk rasa berujun rusuh di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8). (MI/bebeng surebeng)
Unjuk rasa berujun rusuh di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8). (MI/bebeng surebeng)

Ancaman Hukuman Pembakar Polisi di Cianjur Makin Berat

Antara • 27 Agustus 2019 15:00
Bandung: Kepolisian kembali menyidik lima tersangka yang diduga menyebabkan empat aparat terbakar saat mengamankan aksi massa di Cianjur, Jawa Barat. Ancaman hukuman tersangka bakal makin berat karena Ipda Erwin Yudha meninggal saat menjalani perawatan karena luka bakar. 
 
"Para tersangkan akan dikenai pasal baru berdasarkan catatan surat kematian Almarhum Ipda Erwin Yudha," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Jabar, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Adanya bukti baru itu dipastikan akan memperberat ancaman hukuman tersangka. Penyidik akan menambahkan ayat 3 pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban meninggal.

"Pada Pasal 213 KUHP di aya 3 juga berbunyi sama. Ancaman hukumannya menjadi 12 Tahun," jelasnya.
 
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk menghentikan aksi yang bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Dia mengulang bahwa penyampaian pendapat boleh dilakukan asal tetap menjaga ketertiban. 
 
"Sekali lagi, kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya, masih berduka," ujarnya. 
 
Aksi di Cianjur, pada Kamis, 15 Agustus 2019, berujung pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Kala itu anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk almarhum Ipda Erwin, berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas. 
 
Namun, diduga ada seseorang yang melempar sekantung bahan bakar ke arah polisi. Walhasil empat anggota polisi tersambar api saat berusaha memadamkan api pembakaran ban. 
 
Erwin mengalami luka bakar hingga 80 persen. Erwin sempat dirawat selama 11 hari sebelum akhirnya meninggal. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan