Mojokerto: Kuasa hukum Muhammad Aris, Handoyo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kliennya yang divonis menjalani hukuman kebiri kimia terkait kasus pemerkosaan kepada anak-anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Hari ini saya menandatangani surat kuasa hukumnya, dan besok kami mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut," kata Handoyo saat dikonfirmasi di Mojokerto, Selasa, 27 Agustus 2019.
Handoyo menjelaskan alasan dirinya melakukan peninjauan kembali atas kasus yang dihadapi kliennya itu adalah belum adanya petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri.
"Sederhana saja, masih belum ada peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri itu. Ini yang menjadi pertimbangan kami melakukan PK," jelas Handoyo.
Handoyo juga menyebut jika kode etik ikatan dokter Indonesia (IDI) tidak bisa melakukan kegiatan kebiri itu. "Termasuk juga adanya desakan dari berbagai pihak yang menolak melaksanakan hukuman kebiri itu," ungkap Handoyo.
Sebelumnya, Aris saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan kalau dirinya lebih memilih hukuman seumur hidup jika memang harus dikebiri suntik kimia.
"Niku (kebiri) seumur hidup, nggeh kulo tolak (itu seumur hidup, ya saya tolak)," katanya dengan logat Jawa.
Aris sebelumnya divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Mojokerto: Kuasa hukum Muhammad Aris, Handoyo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kliennya yang divonis menjalani hukuman kebiri kimia terkait kasus pemerkosaan kepada anak-anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Hari ini saya menandatangani surat kuasa hukumnya, dan besok kami mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut," kata Handoyo saat dikonfirmasi di Mojokerto, Selasa, 27 Agustus 2019.
Handoyo menjelaskan alasan dirinya melakukan peninjauan kembali atas kasus yang dihadapi kliennya itu adalah belum adanya petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri.
"Sederhana saja, masih belum ada peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri itu. Ini yang menjadi pertimbangan kami melakukan PK," jelas Handoyo.
Handoyo juga menyebut jika kode etik ikatan dokter Indonesia (IDI) tidak bisa melakukan kegiatan kebiri itu. "Termasuk juga adanya desakan dari berbagai pihak yang menolak melaksanakan hukuman kebiri itu," ungkap Handoyo.
Sebelumnya, Aris saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan kalau dirinya lebih memilih hukuman seumur hidup jika memang harus dikebiri suntik kimia.
"Niku (kebiri) seumur hidup, nggeh kulo tolak (itu seumur hidup, ya saya tolak)," katanya dengan logat Jawa.
Aris sebelumnya divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)