Bogor: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat, kekurangan blangko KTP elektronik. Setiap bulan Disdukcapil Bogor hanya menerima 500 blanko.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, proses pencetakan KTP-el warga Bogor pun mengalami hambatan. Sebab per hari ada sekitar 70 permintaan penerbitan KTP-el.
"Blangko 500 itu rata-rata habis dalam dua atau tiga hari. Padahal kebutuhannya sangat tinggi," ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2019.
Sementara ini, kata Sujatmiko, masyarakat yang belum memiliki KTP-el tapi telah melakukan perekaman data diberikan surat keterangan (suket) pengganti sementara. Suket sudah mewakili kepemilikan KTP-el.
"Ketika direkam orang yang mengajukan pembuatan KTP-el sudah memiliki NIK (nomor induk kependudukan)," ungkapnya.
Menurut Sujatmiki, suket punya fungsi yang sama dengan KTP-el. Suket bisa digunakan untuk hal-hal administrasi seperti sebagai identitas ketika mengurus sesuati di bank.
"NIK itu sudah dimasukkan ke data pusat dan terdaftar. Jadi anda bukan warga ilegal karena sudah terdaftar," tegasnya.
Sementara itu Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono, memerinci selama Oktober 2019, pengajuan KTP-el mencapai 1.482. Jika dirata-rata, 70 orang per hari.
"Sejak Agustus 2019 jatah blangko sudah dikurangi, dari seminggu 500 jadi sebulan 500. Kami akan memprioritaskan perekam pemula yang mendapatkan KTP-el," jelasnya.
Bogor: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat, kekurangan blangko KTP elektronik. Setiap bulan Disdukcapil Bogor hanya menerima 500 blanko.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, proses pencetakan KTP-el warga Bogor pun mengalami hambatan. Sebab per hari ada sekitar 70 permintaan penerbitan KTP-el.
"Blangko 500 itu rata-rata habis dalam dua atau tiga hari. Padahal kebutuhannya sangat tinggi," ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2019.
Sementara ini, kata Sujatmiko, masyarakat yang belum memiliki KTP-el tapi telah melakukan perekaman data diberikan surat keterangan (suket) pengganti sementara. Suket sudah mewakili kepemilikan KTP-el.
"Ketika direkam orang yang mengajukan pembuatan KTP-el sudah memiliki NIK (nomor induk kependudukan)," ungkapnya.
Menurut Sujatmiki, suket punya fungsi yang sama dengan KTP-el. Suket bisa digunakan untuk hal-hal administrasi seperti sebagai identitas ketika mengurus sesuati di bank.
"NIK itu sudah dimasukkan ke data pusat dan terdaftar. Jadi anda bukan warga ilegal karena sudah terdaftar," tegasnya.
Sementara itu Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono, memerinci selama Oktober 2019, pengajuan KTP-el mencapai 1.482. Jika dirata-rata, 70 orang per hari.
"Sejak Agustus 2019 jatah blangko sudah dikurangi, dari seminggu 500 jadi sebulan 500. Kami akan memprioritaskan perekam pemula yang mendapatkan KTP-el," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)