Gedung Kemenaker. (Foto: Setkab)
Gedung Kemenaker. (Foto: Setkab)

Bakal Kena Sanksi, Kemenaker Ingatkan Perusahaan Lakukan WLKP

Gervin Nathaniel Purba • 20 Juli 2019 01:09
Batam: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Perusahaan yang tidak wajib lapor akan diberikan sanksi.
 
"WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Eko Daryanto, usai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 19 Juli 2019.
 
Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online masih belum seberapa dibandingkan jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu, Kemenaker mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online agar segera melakukan WLKP online.

Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas, dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, di wilayah kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.
 
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA Muhammad Candra pada Jumat pagi menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan tipiring ketenagakerjaan.
 
Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri, perihal pelimpahan perkara berkas tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.
 
Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp700 ribu subsider tiga hari, yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP, dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP. 
 
"Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan tiga hari, " kata Chandra, menegaskan.
 
Sementara itu, PP (Persero) menerima sanksi denda Rp1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
 
Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja kota Batam Sudianto berharap putusan hakim terhadap 13 perusahaan dalam persidangan bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan. 
 
"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal. Tetapi banyak perusahaan belum menaati aturan yang telah diberikan," ujar Sudianto.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan