Kupang: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menyita ratusan lobster dengan berat 600 kilogram dari dua nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melakukan penangkapan tanpa izin di perairan provinsi berbasis kepulauan tersebut.
"Ada tiga jenis lobster yang kami temukan saat mengamankan para pelaku ini, yakni lobster Batik, Bambu, dan Lobster Batu," kata Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda NTT AKPB Andi M Rahmat, Kamis, 5 September 2019.
Andi mengatakan dua nelayan asal NTB itu adalah S yang menggunakan kapal motor nelayan Pengembara GT 19, Sementara yang satu lagi berinisial B menggunakan kapal motor nelayan bernama Yuliani GT 12 Kedua berasal dari Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat.
Menurut Andi para pelaku sudah lama melakukan hal tersebut dan baru ketahuan saat pihak Ditpolairud secara langsung menangkap mereka pada saat patroli.
Sejumlah barang bukti lobster itu sendiri kata dia sudah dilelang dan jumlah uang yang diperoleh dari hasil lelang itu mencapai Rp112 jutaan. Sementara dua kapal nelayan itu saat ini diamankan di dermaga Polairud Polda NTT sambil menunggu perintah lanjutan.
Dia juga menjelaskan jika ada nelayan dari luar daerah yang ingin menangkap ikan di wilayah perairan NTT harus membawa sejumlah kelengkapan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kemudian surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Jika tidak mengantongi kedua surat itu maka akan kami tangkap dan amankan," pungkas Andi.
Atas Kejadian ini dua tersangka itu melanggar pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 29
tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Keduanya juga diancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp2 miliar. (Syahrum Latupono)
Kupang: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menyita ratusan lobster dengan berat 600 kilogram dari dua nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melakukan penangkapan tanpa izin di perairan provinsi berbasis kepulauan tersebut.
"Ada tiga jenis lobster yang kami temukan saat mengamankan para pelaku ini, yakni lobster Batik, Bambu, dan Lobster Batu," kata Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda NTT AKPB Andi M Rahmat, Kamis, 5 September 2019.
Andi mengatakan dua nelayan asal NTB itu adalah S yang menggunakan kapal motor nelayan Pengembara GT 19, Sementara yang satu lagi berinisial B menggunakan kapal motor nelayan bernama Yuliani GT 12 Kedua berasal dari Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat.
Menurut Andi para pelaku sudah lama melakukan hal tersebut dan baru ketahuan saat pihak Ditpolairud secara langsung menangkap mereka pada saat patroli.
Sejumlah barang bukti lobster itu sendiri kata dia sudah dilelang dan jumlah uang yang diperoleh dari hasil lelang itu mencapai Rp112 jutaan. Sementara dua kapal nelayan itu saat ini diamankan di dermaga Polairud Polda NTT sambil menunggu perintah lanjutan.
Dia juga menjelaskan jika ada nelayan dari luar daerah yang ingin menangkap ikan di wilayah perairan NTT harus membawa sejumlah kelengkapan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kemudian surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Jika tidak mengantongi kedua surat itu maka akan kami tangkap dan amankan," pungkas Andi.
Atas Kejadian ini dua tersangka itu melanggar pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 29
tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Keduanya juga diancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp2 miliar. (Syahrum Latupono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)