Solo: Sebanyak 14 orang korban teror financial technology (fintech) nakal mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari beberapa kali penagihan yang dilakukan.
YI, salah seorang korban, merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Solo.
"Ada 14 orang yang sudah mengadu, namun baru tiga orang yang sudah sampai laporan ke kepolisian," kata Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra di Solo, Senin, 29 Juli 2019.
Selain YI, korban lain juga diteror melalui SMS dan telepon karena terlambat membayar utang. "Korban dimaki-maki dan sampai disuruh menjual organ tubuh," jelas Gede.
Hari ini Gede bersama YI mendatangi Polresta Solo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami membawa bukti-bukti berupa screenshot percakapan, poster pelecehan dan rekaman telepon," tegas Gede.
Anggota LBH Solo Raya lainnya, Made Ridha, menyebut tiga korban yang sudah melapor ke kepolisian ialah YI, SM dan AZ. Mereka juga mengeluhkan besarnya denda pinjaman yang tidak wajar.
"Seperti SM yang pinjam Rp5 juta dari beberapa fintech. Karena telat dua bulan saja, besarnya utang jadi Rp75 juta," beber Made.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengatakan telah menerima laporan korban. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. "Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Fadli.
Solo: Sebanyak 14 orang korban teror
financial technology (fintech) nakal mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari beberapa kali penagihan yang dilakukan.
YI, salah seorang korban, merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Solo.
"Ada 14 orang yang sudah mengadu, namun baru tiga orang yang sudah sampai laporan ke kepolisian," kata Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra di Solo, Senin, 29 Juli 2019.
Selain YI, korban lain juga diteror melalui SMS dan telepon karena terlambat membayar utang. "Korban dimaki-maki dan sampai disuruh menjual organ tubuh," jelas Gede.
Hari ini Gede bersama YI mendatangi Polresta Solo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami membawa bukti-bukti berupa
screenshot percakapan, poster pelecehan dan rekaman telepon," tegas Gede.
Anggota LBH Solo Raya lainnya, Made Ridha, menyebut tiga korban yang sudah melapor ke kepolisian ialah YI, SM dan AZ. Mereka juga mengeluhkan besarnya denda pinjaman yang tidak wajar.
"Seperti SM yang pinjam Rp5 juta dari beberapa
fintech. Karena telat dua bulan saja, besarnya utang jadi Rp75 juta," beber Made.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengatakan telah menerima laporan korban. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. "Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)