ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

BCA Sebut Penerima Salah Transfer Tak Ada Iktikad Baik

Amaluddin • 02 Maret 2021 20:22
Surabaya: Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut tidak ada itikad baik dari nasabah Ardi Pratama selama setahun usai menerima salah transfer Rp51 juta. Hera menyebut kasus tersebut terpaksa harus berujung pada laporan kepolisian.
 
"Kejadian salah transfer berujung pada laporan kepolisian ini, sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun. Tanpa adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Hera saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Baca: Kasus Salah Transfer BCA, Nasabah di Surabaya Dibui

Hera pun mengungkap fakta-faka dari kejadian salah transfer ini sebelum akhirnya berujung pada proses hukum. Pertama tidak ada iktikad baik dari Ardi dan mediasi telah dilakukan lebih dari satu tahun lamanya.
 
Menurut Hera pihak BCA telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada Ardi yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
 
Kemudian Nk (mantan pegawai BCA), yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland terus mendekati nasabah untuk mendorong agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
 
"Tapi penyelesaian masalah ternyata berlarut, karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," jelasnya.
 
Hera menegaskan bahwa masalah tersebut sudah tidak ada kaitannya dengan BCA, mengingat Ardi dilaporkan ke kepolisian oleh mantan pegawai BCA, bukan dilakukan oleh pihak bank. "Laporan itu keinginannya sendiri mantan pegawai (bukan pihak BCA)," ungkapnya.  
 
Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011, yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai, dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui, atau patut diketahui bukan haknya, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
 
"Bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum, dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan