Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Camat aktif dalam mencegah dan menangani konflik.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, camat diharapkan menjadi garda terdepan pencegahan dan penanganan konflik di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, saat membuka pendidikan dan pelatihan teknik perumusan strategi penanganan konflik bagi camat di lingkungan pemerintah daerah, Senin, 1 Maret 2021.
Rochayati mengakui tugas itu tidak mudah, camat harus memiliki pengetahuan dan pemahaman. Rochayati menyebut camat harus memiliki 23 unit standar kompetensi pemerintahan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
"Camat harus dibekali ilmu analisis resiko, teknik mediasi dan negosiasi, bagaimana mengelola keberagaman, mengatasi konflik SARA hingga bagaimana merumuskan program pemerintah berbasis budaya lokal," kata Rochayati.
Terkait luasnya tugas dan tanggung jawab yang diemban, Rochayati memastikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas camat.
Meningkatnya kompetensi dan profesionalitas camat diharapkan berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Apalagi di masa pandemi covid-19. Figur camat yang sigap, cepat, kreatif dan inovatif mutlak diperlukan," ujarnya.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Camat aktif dalam mencegah dan menangani konflik.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, camat diharapkan menjadi garda terdepan pencegahan dan penanganan konflik di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, saat membuka pendidikan dan pelatihan teknik perumusan strategi penanganan konflik bagi camat di lingkungan pemerintah daerah, Senin, 1 Maret 2021.
Rochayati mengakui tugas itu tidak mudah, camat harus memiliki pengetahuan dan pemahaman. Rochayati menyebut camat harus memiliki 23 unit standar kompetensi pemerintahan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
"Camat harus dibekali ilmu analisis resiko, teknik mediasi dan negosiasi, bagaimana mengelola keberagaman, mengatasi konflik SARA hingga bagaimana merumuskan program pemerintah berbasis budaya lokal," kata Rochayati.
Terkait luasnya tugas dan tanggung jawab yang diemban, Rochayati memastikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas camat.
Meningkatnya kompetensi dan profesionalitas camat diharapkan berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Apalagi di masa pandemi covid-19. Figur camat yang sigap, cepat, kreatif dan inovatif mutlak diperlukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)