medcom.id, Yogyakarta: Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X meminta masyarakat tak salah menanggapi isi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 1 huruf M. Menurutnya, peraturan itu tak menutup peluang perempuan menjadi Gubernur Yogyakarta.
Adapun peraturan itu menyebutkan calon terpilih gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup. Daftar itu menuliskan riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Menurut Sultan, penyebutan kata 'istri' bisa memunculkan salah tafsir. Yaitu, gubernur harus berjenis kelamin laki-laki.
"Di situ bisa ditambahkan hal lainnya seperti ada surat berkelakuan baik dari polisi. Jadi perempuan punya peluang," ujar Sultan yang kini menjabat sebagai Gubernur Yogyakarta, Rabu (1/3/2015).
Ia mengaku heran banyak orang mempermasalahkan calon pengganti dirinya duduk di tahta kepemimpinan Yogyakarta. Padahal, ungkap Sultan, ia belum memberi sinyal sosok yang akan menggantikannya.
"Yang mempersoalkan suksesi (pergantian pemimpin) itu siapa? Dalam Sabdo Tomo sudah jelas. Belum waktunya suksesi," terang politikus Demokrat ini.
Pada 31 Maret 2015, DPRD DIY mengesahkan Perdais. Peraturan itu mengatur syarat dan ketentuan pengangkatan gubernur serta wakil gubernur. Menurut Perdais, syarat gubernur yaitu bertahta sebagai Sultan DIY. Sementara wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam.
medcom.id, Yogyakarta: Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X meminta masyarakat tak salah menanggapi isi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 1 huruf M. Menurutnya, peraturan itu tak menutup peluang perempuan menjadi Gubernur Yogyakarta.
Adapun peraturan itu menyebutkan calon terpilih gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup. Daftar itu menuliskan riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Menurut Sultan, penyebutan kata 'istri' bisa memunculkan salah tafsir. Yaitu, gubernur harus berjenis kelamin laki-laki.
"Di situ bisa ditambahkan hal lainnya seperti ada surat berkelakuan baik dari polisi. Jadi perempuan punya peluang," ujar Sultan yang kini menjabat sebagai Gubernur Yogyakarta, Rabu (1/3/2015).
Ia mengaku heran banyak orang mempermasalahkan calon pengganti dirinya duduk di tahta kepemimpinan Yogyakarta. Padahal, ungkap Sultan, ia belum memberi sinyal sosok yang akan menggantikannya.
"Yang mempersoalkan suksesi (pergantian pemimpin) itu siapa? Dalam Sabdo Tomo sudah jelas. Belum waktunya suksesi," terang politikus Demokrat ini.
Pada 31 Maret 2015, DPRD DIY mengesahkan Perdais. Peraturan itu mengatur syarat dan ketentuan pengangkatan gubernur serta wakil gubernur. Menurut Perdais, syarat gubernur yaitu bertahta sebagai Sultan DIY. Sementara wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)