Gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. Medcom.id/ Rhobi Shani
Gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. Medcom.id/ Rhobi Shani

Ditolak Hubungan Intim, Pelaku Sesama Jenis Ancam Sebarkan Video Sex

Rhobi Shani • 13 Mei 2023 07:50
Jepara: Warga Kecamatan Bangsri, HS, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pemuda 30 tahun itu telah mencabuli bocah laki-laki berusia 13 tahun.
 
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, mengatakan HS berkenalan dengan bocah itu pada Maret 2023. Mereka berkenalan lewat aplikasi pertemanan. Kemudian mereka menjalin hubungan asmara yang tak lazim.
 
"Tersangka HS menjemput korban, kemudian melakukan hubungan intim di daerah Kembang. Saat melakukan hubungan, direkam," ujar Wahyu, Jumat petang, 12 Mei 2023.

Pada April 2023, HS kembali mengajak korban berhubungan intim untuk yang ketiga kalinya. Namun korban menoak. Tersangka HS kemudian mengancam korban.
 
"Kalau tidak mau melayani ada ancaman videonya akan disebar luaskan," kata Wahyu.
 
Baca: Diduga Cabuli Murid, Guru SMK di Sleman Ditangkap

Lantaran mendapatkan ancaman itu, korban kemudian melaporkan apa yang menimpanya kepada orangtuanya. Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa menimpa putranya kepada polisi. 
 
"Pada tanggal 7 Mei 2023 tersangka ini kami tangkap," kata Wahyu.
 
Di hadapan awak media, HS, mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali. Tidak hanya terhadap bocah 13 tahun itu, dia juga pernah melakukan perbuatan yang sama kepada anak-anak lainnya.
 
"(Korban) campur-campur ada yang dewasa juga," ungkap HS yang sebelumnya bekerja di sebuah salon di Kecamatan Bangsri.
 
HS mengaku suka sesama jenis sejak usia 16 tahun. Dia juga pernah jadi korban pencabulan.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 80 Junto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan