Makassar: Polda Sulawesi Selatan akan memeriksa perwira Polres Bone terkait informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilepas usai membayar Rp10 juta. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pihaknya berencana memanggil Kasat Intel Polres Bone untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Rencana akan dipanggil (Kasat Intel Polres Bone). Tapi untuk dimintai keterangan saja," kata Suartana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 10 April 2023.
Ia mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dibebaskan, sehingga pihaknya akan menindak tegs jika dugaan atau informasi tersebut benar.
"Kalau memang terbukti, akan ditindak tegas ke anggota yang membuat institusi tercoreng namanya," tegasnya.
Sebelumnya, Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone dikabarkan dilepas usai ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dilepas usai membayar Rp10 juta.
Dari informasi yang beredar pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial JB itu sempat ditangkap oleh petugas yang mengaku sebagai anggota dari Polda Sulsel di Jalan Sungai Walanae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Rabu 28 Maret 2023 lalu.
Hanya saja, sehari setelah penangkapan yang dilakukan tersebut. Pelaku kemudian dibebaskan. Informasi yang beredar, pelepasan itu dilakukan karena diduga telah menyetor uang ke petugas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Polda
Sulawesi Selatan akan memeriksa perwira Polres Bone terkait informasi adanya pelaku penyalahgunaan
narkoba yang dilepas usai membayar Rp10 juta. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pihaknya berencana memanggil Kasat Intel Polres Bone untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Rencana akan dipanggil (Kasat Intel Polres Bone). Tapi untuk dimintai keterangan saja," kata Suartana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 10 April 2023.
Ia mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dibebaskan, sehingga pihaknya akan menindak tegs jika dugaan atau informasi tersebut benar.
"Kalau memang terbukti, akan ditindak tegas ke anggota yang membuat institusi tercoreng namanya," tegasnya.
Sebelumnya, Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone dikabarkan dilepas usai ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dilepas usai membayar Rp10 juta.
Dari informasi yang beredar pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial JB itu sempat ditangkap oleh petugas yang mengaku sebagai anggota dari Polda Sulsel di Jalan Sungai Walanae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Rabu 28 Maret 2023 lalu.
Hanya saja, sehari setelah penangkapan yang dilakukan tersebut. Pelaku kemudian dibebaskan. Informasi yang beredar, pelepasan itu dilakukan karena diduga telah menyetor uang ke petugas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)