Kepolisian Resor Garut mengungkap tiga pelaku industri rumahan narkotika tembakau sintetis di Kabupaten Garut. Foto: Branda ANTARA
Kepolisian Resor Garut mengungkap tiga pelaku industri rumahan narkotika tembakau sintetis di Kabupaten Garut. Foto: Branda ANTARA

3 Pelaku Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Garut Ditangkap

Antara • 10 April 2023 17:55
Garut: Kepolisian Resor Garut mengungkap tiga pelaku industri rumahan narkotika tembakau sintetis di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Industri ini sudah beroperasi selama satu tahun.
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Jimmy Ridwan Sihitie menuturkan kasus industri rumahan tembakau sintetis itu terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya hingga akhirnya menemukan tempat pembuatan tembakau tersebut di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, akhir pekan lalu.
 
Polisi berhasil menangkap tiga orang inisial FHM, ZM, dan MH yang berstatus mahasiswa. Polisi juga mengamankan bahan kimia yang menjadi campuran tembakau agar mendapatkan efek memabukkan bagi penggunanya.

"Ketiganya ditangkap saat meracik tembakau sintetis. Mereka bukan ahli farmasi, tapi belajar dari pelaku sebelumnya," kata Jimmy, Senin, 10 April 2023.
 
Selama satu tahun beroperasi, pelaku sudah menghasilkan 500 gram tembakau sintetis. Dalam setahun mereka mengaku sudah memproduksi sebanyak empat kali dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp25 juta.
 
Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Tempat Penyimpanan Narkoba di Bekasi

Pelaku menjual barang tersebut dengan sasaran kalangan pelajar di wilayah Kabupaten Garut. "Peredarannya selama ini kalangan pelajar di Garut," ucap dia.
 
Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro menyatakan jajaran Satnarkoba tidak hanya mengungkap industri rumahan tembakau sintetis, tapi ada kasus narkoba lainnya, yakni peredaran daun ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan dengan jumlah pelaku sebanyak 13 orang.
 
Kapolres menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Garut dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
 
Seluruh tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut itu dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan