Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan lebih dari 4 juta batang rokoi ilegal. Foto: Branda Antara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan lebih dari 4 juta batang rokoi ilegal. Foto: Branda Antara

4 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

Roni Kurniawan • 27 September 2023 12:30
Bandung: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan lebih dari 4 juta batang rokoi ilegal hasil dari operasi yang dilakukan periode Februari-Juli 2023. Mayoritas rokok ilegal tersebut disita dari produsen yang hendak mendistribusikan menggunakan jasa pengiriman.
 
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1.000 botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman mengandung eEtil alkohol (minuman keras) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.

"Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan," ujar Rasdian usai pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu 27 September 2023.
 
Baca: Pedagang Kaki Lima 'Menjerit' Gegara Larangan Jual Rokok Eceran

Ia menuturkam total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3.172.774.436. Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut.
 
"Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari-Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 SBP (Surat Bukti Penindakan).
 
"Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman," ucap Budi.
 
Ia berharap kedepannya perlu ditanamkan penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi. 
 
"Insyaallah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan