Tangerang: Ombudsman Banten menerima 36 aduan terkait pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD hingga SMA Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten. Dari puluhan aduan tersebut, didapati calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Selain itu, kita juga mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Fadli menuturkan pengaduan yang diterima pihaknya terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, WhatsApp maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman. Pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan langsung di lapangan dan melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Dari pengawasan, kita juga melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan," ujar dia.
Menurut Fadli, pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp5-8 juta yang diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.
"Terkait data kependudukan, kita masih mendapati permasalahan, yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. Dengan koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali," jelasnya.
Fadli menjelaskan pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat asli tapi palsu. Pihaknya pun mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi.
"Contohnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan. Contoh lainnya terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya," ungkapnya.
Fadli menambahkan permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga diterima pihaknya dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi.
"Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya," ujar dia.
Fadli menekankan agar pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.
"Orang tua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," ungkap Fadli.
Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tangerang:
Ombudsman Banten menerima 36 aduan terkait pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru
(PPDB) tingkat SD hingga SMA Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten. Dari puluhan aduan tersebut, didapati calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Selain itu, kita juga mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Fadli menuturkan pengaduan yang diterima pihaknya terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, WhatsApp maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman. Pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan langsung di lapangan dan melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Dari pengawasan, kita juga melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan," ujar dia.
Menurut Fadli, pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp5-8 juta yang diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.
"Terkait data kependudukan, kita masih mendapati permasalahan, yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. Dengan koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali," jelasnya.
Fadli menjelaskan pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat asli tapi palsu. Pihaknya pun mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi.
"Contohnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan. Contoh lainnya terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya," ungkapnya.
Fadli menambahkan permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga diterima pihaknya dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi.
"Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya," ujar dia.
Fadli menekankan agar pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.
"Orang tua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," ungkap Fadli.
Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)