Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah.
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah.

Satlantas Polresta Tangerang Tanggapi Video Anak Cari Keadilan untuk Ayahnya yang Dijadikan Tersangka

Hendrik Simorangkir • 12 Februari 2023 11:46
Tangerang: Satlantas Polresta Tangerang menanggapi video viral seorang anak di Bekasi mencari keadilan terkait kasus ayah kandungnya yang tewas terlindas truk di Kabupaten Tangerang. Alih-alih menjadi korban, pria malang tersebut malah menjadi tersangka.
 
"Kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga almarhum atas musibah kecelakaan yang melibatkan pengendara almarhum atas nama Johan Untung Hidayat. Kejadian kecelakaan lalu lintas benar terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah, Sabtu, 11 Februari 2023.
 
Fikry mengatakan kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 10.20 WIB, di Jalan Syekh Mubaroh tepatnya depan Perum Triraksa Village II, Kampung Jaha, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Kejadian tersebut melibatkan pengemudi roda dua Yamaha Mio Nopol B 3967 TBA yang dikendarai Johan Untung Hidayat dengan kendaraan Mitsubishi light truk Nopol F 8646 FZ yang dikemudikan oleh Rocky," jelas Fikry, Sabtu, 12 Februari 2023.
 
Fikry menuturkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui jika pengemudi Johan Untung Hidayat datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka. 
 
"Jadi, saat itu Johan berjalan beriringan dengan kendaraan truk itu. Namun, saat sesampai di TKP, berdasarkan keterangan saksi, Johan kaget karena adanya kendaraan yang keluar dari perumahan di lokasi TKP. Sehingga Johan tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian sisi truk sebelah kiri yang mengakibatkan luka dan meninggal," jelasnya.
 
Dari peristiwa tersebut, Johan Untung Hidayat telah melakukan kelalaian dalam tata cara berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
 
Baca: Lawan Arah, Mobil BMW Tabrak Pesepeda Motor hingga Tewas

"Jadi yang disangkakan kepada almarhu, yaitu kelalaian dalam berkonsentrasi dalam berkendara Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan," jelas dia.
 
Fikry mengatakan dengan fakta tersebut, penyidik menghentikan perkara demi hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sebagaimana surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S.Tap 21/X/Polresta Tangerang 2022 pada 31 Oktober 2022.
 
"Dalam hal ini penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum," jelasnya.
 
Fikry menyampaikan pihaknya sudah melakukan gelar perkara kali dan putusan akhirnya SP3.
 
Terhadap pengaduan dari keluarga korban, Fikry menambahkan, penyidik telah melakukan klarifikasi baik ke Irwasda Polda Banten maupun ke Kompolnas. 
 
"Kita sudah membuka ada tata cara hukumnya sampai dengan nanti praperadilan maupun kita terbuka. Silakan kalau memang ada bukti baru ataupun memang tidak sesuai dengan keinginan kedua belah pihak. Kita terbuka dengan menempuh jalur hukum yang tersedia," ungkapnya.
 
Fikry mengatakan adapun hak-hak keluarga almarhum mendapat santunan dari Jasa Raharja dan telah diterima pada ahli waris yakni anak almarhum.
 
Sebelumnya, beredar video viral seorang anak di Bekasi mencari keadilan terkait kasus yang menimpa ayah kandungnya. Di video itu, dia mengatakan ayahnya yang tewas terlindas truk di Kabupaten Tangerang justru dijadikan tersangka oleh polisi. 
 
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, memperlihatkan seorang anak laki-laki dengan mengenakan topi dan penutup muka menjelaskan peristiwa yang menimpa ayahnya. Johan Untung Hidayat yang tewas pada 11 Mei 2022 lalu. 
 
"Di mana keadilan? Saya anak dari almarmuh Johan yang meninggal terlindas truk di Kabupaten Tangerang, tapi justru dijadikan tersangka. Saya butuh keadilan," ucapnya dalam video tersebut.
 
Kecelakaan itu terjadi pada Mei 2022. Johan datang dari arah Tangerang menuju arah Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan mengendarai motor Yamaha B3967TBA. Kemudian terjadi kecelakaan dan Johan meninggal ditempat usai terlindas oleh truk.
 
Berdasarkan penuturan istri Johan, Tres Priawati, video yang dibuat anaknya itu mewakili ungkapan kekecewaan keluarga Johan atas penyidikan Satlantas Polres Tangerang Kota.
 
Menurut penuturan istri Johan, terdapat sejumlah kejanggalan yang ia temui dalam proses penetapan tersangka suaminya. Mulai dari pernyataan polisi yang tidak sesuai hingga tidak terbukanya proses rekonstruksi maupun gelar perkara. Pada Juni 2022 tiba-tiba muncul pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Johan.
 
"Keganjilan yang kami temui pertama pada saat hari kejadian, Kasatlantas (Polres Tangerang Kota) telah merilis berita yang menyatakan kecelakaan itu akibat kesalahan suami saya. Sementara penyidik memberitahu kami bahwa kasus itu masih dalam proses pemeriksaan," terang Tres, Jumat, 10 Februari 2023.
 
"Kami juga tidak bisa mengikuti perjalanan proses hukumnya, tiba-tiba dapat surat penetapan tersangka," ujar Tres.
 
Ia menyebut telah mengupayakan berbagai cara demi mengembalikan nama baik dari almarhum akibat ditersangkakan oleh penyidik. Namun upayanya tetap kandas, meski telah mengadu ke Mabes Polri.
 
"Kami sudah mengupayakan jalur hukum, bahkan sudah melapor ke Mabes polri, tapi ternyata keadilan itu sulit didapat bagi rakyat kecil," ungkap Tres.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan