Malang: Tiga partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu, 14 Mei 2023. Ketiga partai itu adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, pihaknya telah resmi menutup masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang," katanya, Senin, 15 Mei 2023.
Mahardika, sapaan akrabnya, menerangkan, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang telah dibuka sejak 1 Mei 2023. Total ada 15 parpol yang menyampaikan pengajuan bacaleg dengan status lengkap dan diterima.
Partai politik yang telah mengajukan bacaleg dengan status lengkap dan diterima antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan pada 9 Mei 2023. Kemudian pada 11 Mei 2023 terdapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Lalu pada 12 Mei 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pengajuan bacaleg. Disusul pada 13 Mei 2023 terdapat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada hari terakhir, 14 Mei 2023, pengajuan bacaleg disampaikan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Marhaendra menerangkan, pada Minggu, 14 Mei 2023, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh sempat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan bacaleg. Namun kedua parpol itu tidak bisa melengkapi dokumen syarat pengajuan bacaleg.
Kemudian KPU memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENGAJUAN-PARPOL. Kedua partai itu diminta untuk melakukan perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB.
"Tetapi, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacalon hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan," imbuhnya.
Selain itu, terdapat partai politik yang menyampaikan ke KPU bahwa mereka tidak mengajukan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Malang. Yakni, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
"Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 hingga batas akhir masa penerimaan pengajuan bacalon," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Tiga partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) nya ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu, 14 Mei 2023. Ketiga partai itu adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, pihaknya telah resmi menutup masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang," katanya, Senin, 15 Mei 2023.
Mahardika, sapaan akrabnya, menerangkan, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang telah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Total ada 15 parpol yang menyampaikan pengajuan bacaleg dengan status lengkap dan diterima.
Partai politik yang telah mengajukan bacaleg dengan status lengkap dan diterima antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan pada 9 Mei 2023. Kemudian pada 11 Mei 2023 terdapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Lalu pada 12 Mei 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pengajuan bacaleg. Disusul pada 13 Mei 2023 terdapat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada hari terakhir, 14 Mei 2023, pengajuan bacaleg disampaikan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Marhaendra menerangkan, pada Minggu, 14 Mei 2023, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan
Partai Buruh sempat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan bacaleg. Namun kedua parpol itu tidak bisa melengkapi dokumen syarat pengajuan bacaleg.
Kemudian KPU memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENGAJUAN-PARPOL. Kedua partai itu diminta untuk melakukan perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB.
"Tetapi, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacalon hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan," imbuhnya.
Selain itu, terdapat partai politik yang menyampaikan ke KPU bahwa mereka tidak mengajukan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Malang. Yakni,
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
"Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 hingga batas akhir masa penerimaan pengajuan bacalon," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)