Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggrebek pabrik pembuat ekstasi di Tangerang. Foto: Ist
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggrebek pabrik pembuat ekstasi di Tangerang. Foto: Ist

Beroperasi 2 Hari, Pabrik Rumahan di Tangerang Hasilkan 50 Ribu Butir Ekstasi

Nur Azizah • 02 Juni 2023 14:38
Tangerang: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di Tangerang. Penggerebekan ini dilakukan di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
 
Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka yang berperan sebagai koki dan pencetak ekstasi. Dari pengakuan pelaku, mereka baru dua hari beroperasi.
 
"Baru dua hari, tapi sudah menghasilkan 50 ribu butir ekstasi," kata Agus, Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.

Ia buru-buru melakukan penggerebekan agar barang haram yang dihasilkan tidak terlanjur banyak. Agus khawatir barang tersebut sudah sampai ke masyarakat.
 
Baca: Breaking News: Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Dibongkar Polisi

"Kita  mencegah jangan sampai ke pasar, makanya kita lakukan pengerebekan," ucap dia.
 

Beroperasi 2 Hari, Pabrik Rumahan di Tangerang Hasilkan 50 Ribu Butir Ekstasi
Penggerebekan ini dilakukan bersamaan di Semarang, Jawa Tengah. Kedua pabrik ini merupakan jaringan yang sama.
 
Penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat informarsi terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat pencetak ekstasi.
 
"Kalaua kita mau lakukan penangkapan sata itu, kita enggak dapat apa-apa karena belum produksi. Akirnya kita ikutin terus dan lakukan penangkapan bersmaan dengan yang di Semarang," jelas Agus.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan