Pemerintah Kabupaten Banggai mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut. Dokumentasi/ istimewa
Pemerintah Kabupaten Banggai mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut. Dokumentasi/ istimewa

Pemkab Banggai Kembali Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-Turut

Deny Irwanto • 22 Juni 2023 17:32
Banggai: Pemerintah Kabupaten Banggai mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
 
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto, mengatakan komisaris laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
 
"Hal ini tentu saja dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)," kata Binsar di Banggai, Kamis, 22 Juni 2023.
 
Baca: Pemda Kalbar Diingatkan Atasi Isu Strategis Menjelang Pemilu 2024

Dia menjelaskan penyerahan Opini WTP merupakan bagian dari rangkaian acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulteng.

Dilansir dari laman resmi BPK RI Opini WTP sendiri adalah pernyataan profesional pemeriksa keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
 
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, Suprapto, mengatakan pemerintah setempat patut bersyukur sebagian pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah mendapatkan penilaian Opini WTP dari BPK RI.
 
"Harapan kita semua semoga di tahun 2023 pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dapat memperoleh dan mempertahankan Opini WTP dari BPK RI," tutur Suprapto.
 
Menurutnya sebagai tindak lanjutnya kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan tanggung jawab atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2022.
 
"Dimana hal itu sesuai dengan pelaksanaan, hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota yang memiliki juga fungsi esensial, fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan