Makassar: Seorang perempuan di Kota Makassar, Ernawati, ditangkap pihak kepolisian. Perempuan yang merupakan istri salah satu personel kepolisian itu ditangkap terkait ujaran kebencian di media sosial.
Ernawati ditangkap lantaran diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan kata #percumalaporpolisi di media sosial untuk meminta keadilan atas kematian kakaknya yang tewas saat ditangkap Polres Sinjai pada 2019 lalu.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan Ernawati ditangkap Unit Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Sabtu, 7 Maret 2023 di Jakarta.
"Saat ini sudah ditahan di Polda Sulsel," kata Helmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia mengatakan Ernawati dilaporkan oleh tiga personel kepolisian yang tugas di Polres Sinjai atas nama Sangkala, Kamaruddin dan Andi Mapparumpa. Ketiga polisi itu melapor lantaran foto ketiganya di pasang di media sosial milik Ernawati dengan menuliskan.
"Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia pembunuhan Alm Kaharuddin Dg Sibali. Ayo klarifikasi, dalam waktu tiga jam kau kemanakan alm (almarhum Kaharuddin)," jelasnya.
"Berdasarkan laporan itu, kita berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta (melakukan penangkapan)," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ernawati juga telah memposting beberapa konten di media sosialnya yang diduga mengarah ke ujaran kebencian terhadap institusi Polri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan untuk mengamankan Ernawati. Salah satunya adalah 'Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kezaliman polisi, dimana ada ketidakadilan di situ ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu melindungi polisi2 busuk'.
Ernawati diduga melakukan hal tersebut karena yakin kakaknya meninggal dengan cara dibunuh saat ditangkap polisi. Apalagi pada saat penangkapan, Kaharuddin sempat ditembak pada bagian kakinya.
Akibat perbuatannya Ernawati kemudian dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE).
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Makassar: Seorang perempuan di
Kota Makassar, Ernawati, ditangkap pihak
kepolisian. Perempuan yang merupakan istri salah satu personel kepolisian itu ditangkap terkait
ujaran kebencian di media sosial.
Ernawati ditangkap lantaran diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan kata #percumalaporpolisi di media sosial untuk meminta keadilan atas kematian kakaknya yang tewas saat ditangkap Polres Sinjai pada 2019 lalu.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan Ernawati ditangkap Unit Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Sabtu, 7 Maret 2023 di Jakarta.
"Saat ini sudah ditahan di Polda Sulsel," kata Helmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia mengatakan Ernawati dilaporkan oleh tiga personel kepolisian yang tugas di Polres Sinjai atas nama Sangkala, Kamaruddin dan Andi Mapparumpa. Ketiga polisi itu melapor lantaran foto ketiganya di pasang di media sosial milik Ernawati dengan menuliskan.
"Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia pembunuhan Alm Kaharuddin Dg Sibali. Ayo klarifikasi, dalam waktu tiga jam kau kemanakan alm (almarhum Kaharuddin)," jelasnya.
"Berdasarkan laporan itu, kita berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta (melakukan penangkapan)," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ernawati juga telah memposting beberapa konten di media sosialnya yang diduga mengarah ke ujaran kebencian terhadap institusi Polri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan untuk mengamankan Ernawati. Salah satunya adalah 'Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kezaliman polisi, dimana ada ketidakadilan di situ ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu melindungi polisi2 busuk'.
Ernawati diduga melakukan hal tersebut karena yakin kakaknya meninggal dengan cara dibunuh saat ditangkap polisi. Apalagi pada saat penangkapan, Kaharuddin sempat ditembak pada bagian kakinya.
Akibat perbuatannya Ernawati kemudian dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE).
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)