Warga berjalan di area parkir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Warga berjalan di area parkir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pengelola Parkir di Yogyakarta Wajib Berikan Karcis dan Informasi Tarif

Antara • 17 April 2023 14:02
Yogyakarta: Tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola pihak swasta di Kota Yogyakarta wajib memberikan karcis parkir dan informasi tarif yang berlaku. Sehingga konsumen mengetahui besaran tarif yang harus dibayar saat akan mengakses jasa parkir.
 
“Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin, 17 April 2023.
 
Sejumlah TKP swasta di Kota Yogyakarta di antaranya berada di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi Utara dan Selatan Hotel Grand Zuri di Jalan Suprapto atau di sisi Utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Menurut Aziz ketentuan mengenai karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena TKP swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang dikelola pemerintah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” katanya.
 
Baca: Jukir di Yogyakarta Diizinkan Menaikkan Tarif hingga 5 Kali Lipat

Ketentuan tarif di TKP pemerintah maupun swasta juga mengacu pada penghitungan tarif progresif berdasarkan durasi atau lama waktu parkir.
 
Aziz mencontohkan, tarif parkir untuk mobil di TKP pemerintah adalah Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp2.500. Sedangkan untuk sepeda motor Rp2 ribu untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp1.500.
 
Bus sedang Rp50 ribu untuk tiga jam pertama dan Rp12.500 per jam berikutnya. Bus besar Rp75 ribu untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp25 ribu.
 
“Jika ada bus besar parkir empat jam, maka harus membayar Rp100 ribu,” katanya.
 
Namun demikian, lanjut dia, meskipun TKP swasta dapat menaikkan tarif hingga lima kali lipat, namun pengelola parkir juga diminta mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir.
 
“Harus diperhatikan juga apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” katanya.
 
Pungutan tarif parkir di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, bukan dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
 
“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif, ada hitungan waktunya,” katanya.
 
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.
 
Selain memberikan edukasi mengenai ketentuan tarif, Aziz menambahkan, sudah memasang sejumlah papan petunjuk arah ke lokasi parkir swasta sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen untuk menemukan lokasi parkir.
 
“Kepadatan di tempat parkir dimungkinkan terjadi usai Lebaran dan puncaknya saat akhir April atau saat libur panjang akhir pekan. Selain wisatawan dari pemudik, juga dimungkinkan ada tambahan wisatawan dari rombongan bus pariwisata,” katanya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan hal senada yaitu peningkatan volume lalu lintas akan terjadi usai Lebaran.
 
“Untuk saat ini, kondisi lalu lintas masih terkendali. Tetapi, dipastikan ada peningkatan volume yang cukup tinggi pada H+ Lebaran. Kepadatan akan terjadi di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro , Keraton). Kami akan lakukan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan