ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Jukir di Yogyakarta Diizinkan Menaikkan Tarif hingga 5 Kali Lipat

Ahmad Mustaqim • 16 April 2023 15:54
Yogyakarta: Para juru parkir (jukir) di Kota Yogyakarta dipersilakan menaikkan tarif saat momen libur Lebaran 2023. Tak tanggung-tanggung, kenaikkan boleh dilakukan hingga lima kali lipat. 
 
"(Menaikkan tarif parkir) jangan sampai melebihi aturan dari pemerintah kota, yaitu batas maksimalnya kalau tidak salah lima kali," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar pada Minggu, 16 April 2023. 
 
Pengaturan itu menyusul berbagai kasus parkir nuthuk atau mematok tarif di luar batas ketentuan. Kasus tersebut kerap terjadi di Yogyakarta saat ramai wisatawan, khususnya momen liburan hari besar. 

Saiful mengingatkan tarif parkir sudah ada kejelasan sejak awal ketika kendaraan wisatawan maupun rombongan masuk area parkir. Untuk itu, pihaknya meminta pengelola parkir memajang tarif parkir di titik strategis. 
 
"Masyarakat silakan lapor bila dimintai tarif di luar batas itu, nanti kami tindak," ujarnya. 
 
Selain tarif parkir, para pengusaha di sektor pariwisata, seperti kuliner dan warung makan, juga diminta memajang tarif. Keberadaan daftar harga itu agar pengunjung bisa mengetahui harga sebelum membeli. 
 
Baca: Tata Kelola Kawasan Malioboro bukan Larangan 'Ngamen'

"Tindakan nuthuk ini akan merusak, yang rugi diri sendiri sendiri. Jangan kaya aji mumpung," ucapnya. 
 
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan tempat parkir yang dikelola pemerintah tetap memberlakukan tarif sama saat libur hari besar maupun hari biasa, yakni sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor. Ia mengatakan hanya pengelola parkir non pemerintah yang dibolehkan menaikkan tarif. 
 
"Kami tetap ingatkan juru parkir nakal akan kami kenai sanksi," ucap Sumadi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan