Surabaya: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, angkat bicara terkait bawahannya yang diduga menjual barang-barang hasil penertiban. Barang sitaan di gudang penyimpanan diduga dijual dengan nilai ratusan juta.
"Saya mengetahui kejadian itu dari anggota pada Senin, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya," kata Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Sabtu, 4 Juni 2022
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Eddy mengaku langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, untuk melakukan peninjauan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas (penjualan) dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” katanya.
Baca juga: Oknum Satpol PP di Surabaya Jual Barang Hasil Sitaan Bernilai Ratusan Juta
Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Pada 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Jadi, pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Surabaya:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, angkat bicara terkait bawahannya yang diduga menjual barang-barang hasil penertiban. Barang sitaan di gudang penyimpanan diduga dijual dengan nilai ratusan juta.
"Saya mengetahui kejadian itu dari anggota pada Senin, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya," kata Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Sabtu, 4 Juni 2022
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Eddy mengaku langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, untuk melakukan peninjauan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas (penjualan) dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” katanya.
Baca juga:
Oknum Satpol PP di Surabaya Jual Barang Hasil Sitaan Bernilai Ratusan Juta
Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Pada 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Jadi, pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)