Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, saat menunjukkan bukti pengambilan uang yang dilakukan oleh Kiwu Supriyadi.
Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, saat menunjukkan bukti pengambilan uang yang dilakukan oleh Kiwu Supriyadi.

Ketua BPD Citemu Pastikan Nurhayati Tidak Terlibat Korupsi

Ahmad Rofahan • 21 Februari 2022 11:25
Cirebon: Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, memastikan Nurhayati tidak terlibat korupsi yang dilakukan Kuwu (Kepala Desa) Citemu. Lukman yakin bendahara desa, Nurhayati, tidak merasakan uang korupsi.
 
"Uang itu, cuma numpang lewat saja ke Nurhayati," kata Lukman, Senin, 21 Februari 2022. 
 
Ia juga menunjukkan bukti berupa tanda terima pengambilan uang yang dilakulan Kuwu Supriyadi kepada Nurhayati. Menurut Lukman, uang tersebut bukan diberikan oleh Nurhayati kepada oknum kuwu itu, namun melainkan diminta. 

"Kalau sudah cair, pasti langsung diminta kuwu. Oleh karena itu, Nurhayati minta kuwu untuk tanda tangan pengambilan uang," ujar Lukman. 
 
Dirinya menyimpan sekitar 12 tanda bukti pengambilan uang yang dilakukan oleh Kuwu Supriyadi dengan nominal yang berbeda.  Tanda terima yang ditulis dalam sebuah buku memo itu dilengkapi tanda tangandi atas materai. 
 
"Datanya lengkap. Ada semua bukti pengambilan uangnya," kata Lukman. 
 
Lukman juga membantah argumen pihak kepolisian yang menjadikan Nurhayati sebagai tersangka karena tidak menyerahkan uang desa tersebut, kepada Kaur atau Kasi. Menurut Lukman, Nurhayati pernah mendistribusikan uang kepada kasi dan kaur, namun uang tersebut diambil Kuwu Supriyadi. 
 
Baca:  LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Bikin Masyarakat Takut Melapor
 
Menurutnya, alasan Nurhayati dijadikan tersangka hanya karena menyerahkan uang tersebut kepada kuwu, merupakan alasan yang mengada-ada. Sebab, tupoksi bendahara, salah satunya untuk mencairkan uang.
 
Apalagi, pencairan uang itu, bukan hanya melibatkan Nurhayati saja, tapi juga ada rekomendasi dari instansi lainnya. 
 
"Nurhayati sudah menjalankan Tupoksinya. Karena pencairan uang juga, harus ada rekomendasi dari instansi lain. Bukan cuma Nurhayati. Apalagi, sampai saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti, bahwa Nurhayati menggunakan uang tersebut," kata Lukman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan