Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat mengunjungi para pengungsi, Kamis, 9 Desember 2021. Dokumentasi/ Kominfo Lumajang.
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat mengunjungi para pengungsi, Kamis, 9 Desember 2021. Dokumentasi/ Kominfo Lumajang.

2.900 KK Korban Erupsi Semeru akan Direlokasi ke Kawasan Hutan Milik Perhutani

Media Indonesia • 11 Desember 2021 18:00
Lumajang: Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan sebanyak 2.900 kepala keluarga (KK) terdampak langsung awan panas guguran Gunung Semeru akan direlokasi. Lahan relokasi telah disiapkan di lahan kawasan hutan milik Perhutani.
 
"Rumah ludes (mereka) tak punya harta benda," kata Thoriqul Haq, Sabtu, 11 Desember 2021.
 
Ia segera memutuskan relokasi termasuk menyiapkan lahannya. Selain itu, pembangunan infrastruktur Jembatan Gladak Perak akan dibangun berupa jembatan gantung. Demikian juga membangun jalan alternatif Pasirian-Tempursari.

Terkait relokasi, Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyatakan setuju memberikan pertimbangan teknis lahan hutannya dijadikan tempat relokasi untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru.
 
"Sepanjang hal itu sesuai dengan prosedur dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak ada masalah bagi kami," ujarnya.
 
Baca: Dukcapil Terbitkan 960 Dokumen Kependudukan Korban APG Semeru
 
Secara administrasi dan teknis tidak ada masalah sembari menunggu usulan dan melakukan pendataan termasuk lokasi lahan relokasi yang aman. Saat ini, Pemkab Lumajang akan meminta saran dan rekomendasi Badan Geologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait lokasi zona aman. Nantinya, lahan yang dibutuhkan sekitar 40 hektare di Desa Penaggal, Kecamatan Candipuro.
 
Sementara itu, Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Karuniawan Purwanto Sanjaya menjelaskan untuk mempercepat proses relokasi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
 
Regulasi itu memungkinkan digunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan