Surabaya: Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya merekomendasikan membongkar dua bangunan yang langgar aturan. Dua bangunan tersebut ialah reklame di Jalan Jolotundo dan penjualan tabung elpiji milik PT Betjik Djojo di Gembong Sawa, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai reklame berukuran 2x4 meter dan tinggi 6 meter itu melanggar surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR).
"Keberadaan reklame yang sedianya untuk iklan perusahaan investasi itu mendapat protes dari warga Jolotundo karena membahayakan keselamatan warga," kata Aning, Kamis, 10 Maret 2022.
Menurut dia, warga Jolotundo telah menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022.
Aning menilai pemilik reklame PT Ai Karya kurang koordinasi dengan warga setempat. Sehingga warga meminta DPRD meninjau kembali peraturan reklame di Surabaya. Aning mengatakan pihaknya telah meminta data lengkap terkait persoalan itu kepada Badan Penerimaan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Baca: KPK Tegaskan Tak Pernah Pasang Billboard Firli Bahuri
"Kami menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo Pacar Keling jelas menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut," ujarnya.
Aning meminta Bapenda dan dinas terkait mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan perda yang berlaku. Artinya, jika tidak sesuai dengan perda meskipun SIPR sudah terbit, reklame tersebut harus dipindahkan atau dialihkan atau izinnya dicabut.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono juga telah rekomendasi pembongkaran bangunan lain yang juga melanggar aturan milik PT Betjik Djojo. Pasalnya, bangunan tersebut menutup gang di Jalan Gembong Sawah gang tembusan.
Komisi C memberikan batas waktu maksimal 2 hari untuk membongkar bangunan tersebut. Hingga saat ini, bangunan yang dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji tidak bisa tunjukkan bukti izin pemakaian lahan serta tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Surabaya: Komisi C Bidang Pembangunan DPRD
Kota Surabaya merekomendasikan membongkar dua
bangunan yang langgar aturan. Dua bangunan tersebut ialah
reklame di Jalan Jolotundo dan penjualan tabung elpiji milik PT Betjik Djojo di Gembong Sawa, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Wakil Ketua Komisi C
DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai reklame berukuran 2x4 meter dan tinggi 6 meter itu melanggar surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR).
"Keberadaan reklame yang sedianya untuk iklan perusahaan investasi itu mendapat protes dari warga Jolotundo karena membahayakan keselamatan warga," kata Aning, Kamis, 10 Maret 2022.
Menurut dia, warga Jolotundo telah menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022.
Aning menilai pemilik reklame PT Ai Karya kurang koordinasi dengan warga setempat. Sehingga warga meminta DPRD meninjau kembali peraturan reklame di Surabaya. Aning mengatakan pihaknya telah meminta data lengkap terkait persoalan itu kepada Badan Penerimaan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Baca:
KPK Tegaskan Tak Pernah Pasang Billboard Firli Bahuri
"Kami menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo Pacar Keling jelas menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut," ujarnya.
Aning meminta Bapenda dan dinas terkait mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan perda yang berlaku. Artinya, jika tidak sesuai dengan perda meskipun SIPR sudah terbit, reklame tersebut harus dipindahkan atau dialihkan atau izinnya dicabut.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono juga telah rekomendasi pembongkaran bangunan lain yang juga melanggar aturan milik PT Betjik Djojo. Pasalnya, bangunan tersebut menutup gang di Jalan Gembong Sawah gang tembusan.
Komisi C memberikan batas waktu maksimal 2 hari untuk membongkar bangunan tersebut. Hingga saat ini, bangunan yang dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji tidak bisa tunjukkan bukti izin pemakaian lahan serta tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)