Rilis penangkapan penyeludupan Penyu Hijau di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, (11/1). Medcom.id/Muhammad Syawaluddin
Rilis penangkapan penyeludupan Penyu Hijau di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, (11/1). Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Sindikat Penyelundupan Penyu Hijau di Sulsel Diringkus

Muhammad Syawaluddin • 11 Januari 2022 21:38
Makassar: Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap sindikat penyelundupan hewan dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas). Empat pelaku ditangkap saat menangkap hewan dilindungi tersebut, di Kabupaten Pangkep, Sulsel. 
 
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan penangkapan sindikat penyelundup hewan langkah tersebut berawal saat jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, menangkap terhadap 4 orang crew kapal. 
 
Mereka ditangkap saat melakukan penangkapan Penyu Hijau, di sekitar Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 9 Desember 2021 lalu. 

"Dari penggeledahan ditemukan empat ekor penyu hijau dalam kondisi hidup dan satu dalam kondisi mati," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Keempat nelayan yang ditangkap yakni S, 49; Z, 18; B, 54; dan R, 71. Dari hasil pemeriksaan diketahui keempatnya merupakan warga Kabupaten Takalar. 
 
Baca: BKSDA Sumbar Evakuasi Seekor Harimau Masuk Perkebunan Warga di Agam
 
Sehingga, pihak BKKPN Kupang melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain yakni K, 34 dan R, 53 Tahun. Keduanya adalah penadah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 1 Januari 2022.
 
"Dari pelaku itu ditemukan 3 bungkus karung berisi bagian-bagian tubuh satwa dengan kondisi setengah kering di iris kecil dengan berat sekitar 91,545 Kg," jelasnya. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku potongan daging hewan dilindungi itu diterima oleh pelaku R, yang akan dijual ke rumah makan di Kota Makassar. Daging itu rencananya dijual dengan harga Rp250 ribu per kilogram. 
 
Para tersangka terancam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat  (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan