“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo, dilansir dari tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
S, 45, diduga mencabuli muridnya saat belajar mengaji di rumah sang guru. Korban merupakan anak perempuan di bawah umur dengan rentang usia 11-12 tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. S ditahan di markas Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
S dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kaylina Ivani)