medcom.id, Manado: Sebanyak 17.936 liter dan 2.340 botol minuman keras (miras) disita Polda Sulawesi Utara pada 18 Juli-24 Juli 2017 dalam operasi bertajuk Pekat Samrat 2017. Ribuan liter miras tersebut berasal dari 165 kasus dengan jumlah tersangka 214 orang.
"Miras adalah kasus terbanyak yang ditemukan selama Operasi Pekat Samrat 2017 Polda Sulut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo di Manado, Rabu 26 Juli 2017.
Menurut Tompo, urutan kedua adalah kasus judi. Pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti uang yang terdiri dari judi jenis biliar sebanyak Rp5,3 juta dan judi togel Rp627 ribu. Barang bukti lainnya, seperti ponsel, rekapan, dan kupon togel.
"Ada juga 23 kasus mabuk dengan 42 tersangka dan barang bukti minuman beralkohol serta lem aibon. Kemudian, kasus senjata tajam dengan barang bukti berupa panah wayer, samurai, dan pisau badik dengan 13 tersangka," ungkap Tompo.
Polisi, lanjut Tompo, juga mengamankan 49 preman pada kasus bahan bakar minyak (BBM) dengan barang bukti 1.944 liter solar. Selain itu, satu tersangka berhasil ditangkap pada kasus curanmor.
"Tujuan operasi ini untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat dalam beraktivitas," ujarnya.
Di sisi lain, kata Tompo, aksi kriminal banyak terjadi karena pelakunya dipengaruhi miras. Menurutnya, jika seseorang telah dipengaruhi miras akan memunculkan sikap berani untuk melakukan kejahatan yang berujung pada aksi kekerasan, bahkan menghilangkan nyawa.
"Untuk itu, kami imbau agar masyarakat menjauhi minuman beralkohol. Selain menyebabkan timbulnya gangguan kamtibmas, miras juga tidak baik bagi kesehatan," pungkasnya.
medcom.id, Manado: Sebanyak 17.936 liter dan 2.340 botol minuman keras (miras) disita Polda Sulawesi Utara pada 18 Juli-24 Juli 2017 dalam operasi bertajuk Pekat Samrat 2017. Ribuan liter miras tersebut berasal dari 165 kasus dengan jumlah tersangka 214 orang.
"Miras adalah kasus terbanyak yang ditemukan selama Operasi Pekat Samrat 2017 Polda Sulut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo di Manado, Rabu 26 Juli 2017.
Menurut Tompo, urutan kedua adalah kasus judi. Pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti uang yang terdiri dari judi jenis biliar sebanyak Rp5,3 juta dan judi togel Rp627 ribu. Barang bukti lainnya, seperti ponsel, rekapan, dan kupon togel.
"Ada juga 23 kasus mabuk dengan 42 tersangka dan barang bukti minuman beralkohol serta lem aibon. Kemudian, kasus senjata tajam dengan barang bukti berupa panah wayer, samurai, dan pisau badik dengan 13 tersangka," ungkap Tompo.
Polisi, lanjut Tompo, juga mengamankan 49 preman pada kasus bahan bakar minyak (BBM) dengan barang bukti 1.944 liter solar. Selain itu, satu tersangka berhasil ditangkap pada kasus curanmor.
"Tujuan operasi ini untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat dalam beraktivitas," ujarnya.
Di sisi lain, kata Tompo, aksi kriminal banyak terjadi karena pelakunya dipengaruhi miras. Menurutnya, jika seseorang telah dipengaruhi miras akan memunculkan sikap berani untuk melakukan kejahatan yang berujung pada aksi kekerasan, bahkan menghilangkan nyawa.
"Untuk itu, kami imbau agar masyarakat menjauhi minuman beralkohol. Selain menyebabkan timbulnya gangguan kamtibmas, miras juga tidak baik bagi kesehatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)