medcom.id, Tangerang: Obat berbahaya jenis pil PCC (paracetamol cafein carisoprodol) tak semuanya berwarna putih dan bertuliskan PCC. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, menemukan pil PCC yang beredar di diskotek Ibu Kota berwarna hijau dan berlogo mata uang poundsterling.
"Jadi enggak semua itu bertuliskan PCC. Ini malah bergambar seperti mata uang poundsterling," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 22 September 2017.
Hal ini terungkap setelah mereka mencokok dua tersangka pengedar PCC yang beroperasi di diskotek Jakarta beberapa waktu lalu. Polresta Bandara Soetta juga menciduk 950 pil PCC.
Pil PCC ini, kata Martua, bukan narkotika dan psikotropika. Pil PCC ini merupakan obat-obatan farmasi yang masuk dalam kategori obat berbahaya dan dilarang beredar karena efek sampingnya.
"Makanya sejak tahun 2013 oleh BPOM ini dilarang," sebut Martua.
BPOM melarang obat jenis ini karena ini mengandung kandungan obat seperti acethominophen dan karisoprodol.
medcom.id, Tangerang: Obat berbahaya jenis pil PCC (
paracetamol cafein carisoprodol) tak semuanya berwarna putih dan bertuliskan PCC. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, menemukan pil PCC yang beredar di diskotek Ibu Kota berwarna hijau dan berlogo mata uang poundsterling.
"Jadi enggak semua itu bertuliskan PCC. Ini malah bergambar seperti mata uang poundsterling," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 22 September 2017.
Hal ini terungkap setelah mereka mencokok dua tersangka pengedar PCC yang beroperasi di diskotek Jakarta beberapa waktu lalu. Polresta Bandara Soetta juga menciduk 950 pil PCC.
Pil PCC ini, kata Martua, bukan narkotika dan psikotropika. Pil PCC ini merupakan obat-obatan farmasi yang masuk dalam kategori obat berbahaya dan dilarang beredar karena efek sampingnya.
"Makanya sejak tahun 2013 oleh BPOM ini dilarang," sebut Martua.
BPOM melarang obat jenis ini karena ini mengandung kandungan obat seperti
acethominophen dan
karisoprodol. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)