medcom.id Pontianak: Polda Kalimantan Barat membongkar tindak pidana prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Gajahmada, Kota Pontianak. Polisi membekuk satu tersangka berinisial TSC, 22.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 14 April 2017. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Kemudian penyidik menyelidiki laporan tersebut dan menyamar. Penyidik berkomunikasi dengan TSC.
"Petugas kami menyamar sebagai pembeli dan bertemu tersangka di sebuah hotel," kata Sugeng di Mapolda Kalbar, Kota Pontianak, Jumat 14 April 2017.
Saat transaksi, polisi yang menyamar lantas membekuk TSC. Polisi menggelandang TSC ke Mapolda Kalbar.
Saat itu, polisi juga menemukan dua perempuan yang datang ke hotel bersama TSC. Keduanya pun dibawa ke Mapolda Kalbar sebagai saksi.
TSC mengaku berperan sebagai muncikari sejak sebulan lalu. Ia menggunakan media sosial untuk mempromosikan anak-anak asuhnya.
TSC merupakan warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan dua perempuan yang ditemukan bersamanya yaitu FU dan TNA. Keduanya berusia 23 tahun. FU merupakan warga Sungai Raya Dalam, Pontianak. Sedangkan TNA warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti yaitu uang Rp3,5 juta, satu unit telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Hingga berita ini dimuat, TSC masih dalam pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
medcom.id Pontianak: Polda Kalimantan Barat membongkar tindak pidana prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Gajahmada, Kota Pontianak. Polisi membekuk satu tersangka berinisial TSC, 22.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 14 April 2017. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Kemudian penyidik menyelidiki laporan tersebut dan menyamar. Penyidik berkomunikasi dengan TSC.
"Petugas kami menyamar sebagai pembeli dan bertemu tersangka di sebuah hotel," kata Sugeng di Mapolda Kalbar, Kota Pontianak, Jumat 14 April 2017.
Saat transaksi, polisi yang menyamar lantas membekuk TSC. Polisi menggelandang TSC ke Mapolda Kalbar.
Saat itu, polisi juga menemukan dua perempuan yang datang ke hotel bersama TSC. Keduanya pun dibawa ke Mapolda Kalbar sebagai saksi.
TSC mengaku berperan sebagai muncikari sejak sebulan lalu. Ia menggunakan media sosial untuk mempromosikan anak-anak asuhnya.
TSC merupakan warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan dua perempuan yang ditemukan bersamanya yaitu FU dan TNA. Keduanya berusia 23 tahun. FU merupakan warga Sungai Raya Dalam, Pontianak. Sedangkan TNA warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti yaitu uang Rp3,5 juta, satu unit telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Hingga berita ini dimuat, TSC masih dalam pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)