medcom.id, Lebak: Tiga pencuri kendaraan bermotor kelas berat dibekuk Satuan Reserse Mobil Kepolisian Resor Lebak, Banten. Polisi menyita 10 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Chandra Babega mengatakan, komplotan pencuri kendaraan bermotor itu ditangkap di kawasan Malingping, Kabupaten Lebak, Minggu 21 Februari. Ketiga tersangka yakni Depidan, Isro alias Kasun, dan Citra alias Iip.
"Dari komplotan ini, empat di antaranya masih dalam pengejaran tim Resmob kami," kata Ajun Komisaris Polisi David Chandra Babega, di Markas Polres Lebak, Banten, Senin (22/2/2016).
Chandra mengatakan, komplotan curanmor ini beraksi menggunakan kunci leter T. Mereka juga merusak gembok kendaraan bermotor yang terparkir di teras rumah korban atau area parkir.
"Dalam setiap aksinya, pelaku ini hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit dan langsung membawa kabur kendaraan yang dicurinya," kata dia.
Salah seorang pelaku, Citra alias Iip mengaku nekat mencuri lantaran penghasilannya sebagai nelayan tak mencukupi.
"Tadinya saya kerja sebagai nelayan namun penghasilan sangat kurang. Akhirnya saya terpaksa ikut komplotan ini untuk mencari tambahan penghasilan. Kami beroperasi menggunakan kunci leter T milik teman saya dan merusak kunci gembok," kata Citra.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
medcom.id, Lebak: Tiga pencuri kendaraan bermotor kelas berat dibekuk Satuan Reserse Mobil Kepolisian Resor Lebak, Banten. Polisi menyita 10 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Chandra Babega mengatakan, komplotan pencuri kendaraan bermotor itu ditangkap di kawasan Malingping, Kabupaten Lebak, Minggu 21 Februari. Ketiga tersangka yakni Depidan, Isro alias Kasun, dan Citra alias Iip.
"Dari komplotan ini, empat di antaranya masih dalam pengejaran tim Resmob kami," kata Ajun Komisaris Polisi David Chandra Babega, di Markas Polres Lebak, Banten, Senin (22/2/2016).
Chandra mengatakan, komplotan curanmor ini beraksi menggunakan kunci leter T. Mereka juga merusak gembok kendaraan bermotor yang terparkir di teras rumah korban atau area parkir.
"Dalam setiap aksinya, pelaku ini hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit dan langsung membawa kabur kendaraan yang dicurinya," kata dia.
Salah seorang pelaku, Citra alias Iip mengaku nekat mencuri lantaran penghasilannya sebagai nelayan tak mencukupi.
"Tadinya saya kerja sebagai nelayan namun penghasilan sangat kurang. Akhirnya saya terpaksa ikut komplotan ini untuk mencari tambahan penghasilan. Kami beroperasi menggunakan kunci leter T milik teman saya dan merusak kunci gembok," kata Citra.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)