Pasangan petahana Pemilihan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari saat mendaftar ke KPU Februari 2018. Foto: Medcom.id/ANDI AAN PRANATA
Pasangan petahana Pemilihan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari saat mendaftar ke KPU Februari 2018. Foto: Medcom.id/ANDI AAN PRANATA

Ramdhan Pomanto Gugat KPU Makassar ke MA

Andi Aan Pranata • 03 Mei 2018 14:02
Makassar: Mohammad Ramdhan Pomanto tidak tinggal diam usai dia bersama Indira Mulyasari digugurkan dari pencalonan di Pemilihan Wali Kota Makassar. Wali Kota Makassar nonaktif itu telah mengajukan gugatan terhadap KPU di Mahkamah Agung.
 
Danny -sapaan Ramdhan Pomanto- melalui ketua tim kuasa hukumnya, Anzar Makkuasa, memasukkan berkas ke kantor MA di Jakarta, Rabu, 2 Mei lalu. Dia mengajukan keberatan atas SK KPU Makassar tentang penetapan pasangan calon di Pilkada 2018, yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
 
Dalam salinan berkas perkara sengketa yang diterima Medcom.id, gugatan Danny Pomanto diterima Kepala Subdit Berkas Perkara PK TUN Mahkamah Agung Priyono Anggraito. 

“Kami memasukkan lima eksamplar berkas permohonan. Yang intinya keberatan atas SK penetapan pasangan calon oleh KPU Makassar yang merugikan kami,” kata Anzar melalui telepon di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018.
 
Baca: KPU bakal Gugurkan Ramdhan Pomanto
 
Anzar mengatakan, permohonan gugatan ke MA sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan itu, pasangan calon kepala daerah yang dikenai sanksi administrasi pembatalan, bisa mengajukan upaya hukum tiga hari terhitung sejak keputusan KPU diterbitkan.
 
Dalam gugatan ini, kubu Danny Pomanto menyebut terdapat sejumlah kekeliruan pada SK yang diterbitkan KPU Makassar. Dalam SK tersebut, pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari dibatalkan dari pencalonan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Padahal pada penetapan awal, pasangan ini tidak dipermasalahkan, baik oleh Panwaslu maupun kandidat lain.
 
Ramdhan Pomanto Gugat KPU Makassar ke MA
Ketua tim hukum Mohammad Ramdhan Pomanto, Anzar Makkuasa (Istimewa)
 
Kubu Danny juga menganggap KPU keliru karena mengikuti kesalahan prosedur. Sengketa Pilkada Makassar selama ini diajukan lewat sistem tata usaha pemilihan, sedangkan persoalannya menyangkut administrasi pemilihan.
 
“Hal mendasar lainnya, surat keputusan KPU Makassar juga kami anggap error in persona, karena nama Mohammad Ramdhan Pomanto diubah menjadi Mohammad Ramadhan Pomanto. Ini tidak sesuai dengan nama yang terdaftar di KPU,” ujar Anzar.
 
Sengketa Pilkada Makassar berawal dari gugatan pasangan kandidat Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi. Mereka menganggap pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari menyalahi persyaratan tentang pencalonan. Danny sebagai kandidat petahana disebut memanfaatkan jabatan wali kota dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan di Pilkada.
 
Gugatan awalnya ditolak oleh Panwaslu Makassar. Namun ketika dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), gugatan diterima. KPU Makassar diminta menggugurkan pasangan Danny-Indira. Pada pengajuan kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan PTTUN. 
 
KPU Makassar menggugurkan Danny-Indira lewat SK bernomor 64 tanggal 27 April 2018. Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed mempersilakan pasangan Danny-Indira mengajukan gugatan hukum jika merasa dirugikan atas keputusan tersebut.
 
"Kita hanya mengeksekusi putusan MA. Sejak awal KPU juga sudah melakukan perlawanan,” kata Rahma.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan