Ilustrasi upah dalam bentuk mata uang rupiah - - Foto: AFP/ Bay Ismoro
Ilustrasi upah dalam bentuk mata uang rupiah - - Foto: AFP/ Bay Ismoro

Serikat Pekerja Klaim UMK 2022 Tangsel Pasti Naik

Farhan Dwitama • 18 November 2021 10:53
Tangerang: DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan, Banten, mengeklaim upah minimum kota pada 2022 pasti naik. Pasalnya, ada kenaikan sejumlah indikator kebutuhan hidup sehari-hari. 
 
"Terkait UMK di Tangsel, sikap kami dari Konfederasi SPSI bahwa UMK 2022 harus naik. Ini senada dengan tuntutan Serikat Pekerja /Serikat Burug yang lain," kata sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang Selatan, Vanny Sompie, dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
 
Meski begitu, pihaknya mengaku belum menyampaikan usulan pasti kenaikan UMK yang diharapkan pekerja dan buruh di Tangsel.

"Kami (dewan pengupahan kota) baru sekali menggelar rapat itu membahas tata tertib, mungkin senin depan baru akan kami sampaikan persentasi kenaikan UMK Tangsel, beradasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Tangsel," ucapnya.
 
Baca juga: Kulon Progo Usul UMK Naik 5,5%
 
Dia berharap, penetapan UMK pekerja dan buruh di Tangsel, tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja (omnibuslaw). 
 
"Seharusnya penetapan UMK tahun 2022 tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker omnibuslaw, karena kami sedang melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi," ucap Vanny.
 
Vanny juga berharap, para pengusaha di Tangsel, tidak menjadikan alasan Pandemi dengan menunda atau menolak kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.
 
"Pasti ada dampaknya, tapi saat ini kita juga melihat perekonomian kita mulai bangkit, dan Pandemi mulai bisa tertangani oleh Pemerintah," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan