Kapolresta Solo, Kombes Ade S Simanjuntak (tengah) melakukan jumpa pers penetapan tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat ikuti Diklatsar Menwa. Medcom.id / triawati
Kapolresta Solo, Kombes Ade S Simanjuntak (tengah) melakukan jumpa pers penetapan tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat ikuti Diklatsar Menwa. Medcom.id / triawati

2 Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa UNS Ditahan Terpisah

Media Indonesia • 06 November 2021 19:20
Solo: Dua tersangka kasus penganiayaan mahasiswa Gilang Endi Saputra, 21, peserta pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Kedua tersangka ditahan secara terpisah, usai diperiksa pada 5 November.
 
"Dua panitia (Diklatsar Menwa UNS ) usai ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November, langsung dilakukan upaya paksa penangkapan, berlanjut pemerikaaan. Sejumlah barang bukti milik dua tersangka juga kita amankan," tegas Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 6 November 2021. 
 
Selama proses pemeriksaan, dua tersangka selalu didampingi tim pengacara dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS. " Mereka selama pemeriksaan didampingi tim dari BKBH UNS," imbuh Ade.

Usai diperiksa, dua tersangka langsung ditahan secara terpisah. NFM ditahan di ruang tahanan Polsek Laweyan dan FJP ditahan di Polsek Banjarsari.
 
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
 
Ade tidak merinci, alasan kedua tersangka ditahan terpisah. Ia menyebut demi kepentingan penyidikan untuk penuntasan kasus penganiayaan tersebut.
 
Kematian Gilang Ade Saputra yang terjadi dalam kegiatan bertitel Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa itu telah memantik protes dan kecaman mahasiswa di seluruh elemen unit kegiatan mahasiwa ( UKM) UNS.
 
Protes keras semua UKM itu ditanggapi secara cepat oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho, membentuk tim evaluasi korps mahasiswa siaga (menwa) UNS, yang keluarnya rekomendasi untuk pembekuan organisasi kemahasiswa tersebut.
 
"Menwa sudah saya bekukan. Tidak ada lagi kegiatan di sana, dan semua sudah dilarang dalam keputusan pembekuan. Sekretariat (Menwa) kita kunci. Selebihnya kita mendorong dilakukannya penyidikan atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra," tegas Jamal.
 
Namun meski memberikan dukungan penuntasan proses hukum oleh penyidik Polresta Surakarta, Jamal juga menugasi BKBH UNS untuk memberikan pendampingan hukum terhadap dua panitia diklatsar yang menjadi tersangka.
 
"Kami mendukung proses hukum ini, dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Dan BKBH UNS telah saya perintahkan untuk melakukan pendampingan hukum atas diri dua tersangka," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan