Karawang: Sejumlah warga korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, yang menghentikan pengungkapan kasus tersebut. Warga ingin ada pihak yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan. Tapi dihentikan penanganannya," kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Baca: Total Kasus Covid-19 Sembuh di Kota Bekasi 97,98%
Dia menjelaskan penghentian pengungkapan kasus pemotongan bansos dilakukan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang pemotongan BST kepada warga. Sementara pengembalian uang pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.
Disebutkan kalau warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan polisi jika menolak.
Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Saat itu seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp600 ribu. Namun karena ada pemotongan, warga hanya menerima Rp300 ribu.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, sebelumnya secara resmi mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST itu.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tapi sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Martha.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Karawang: Sejumlah warga korban pemotongan
Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, yang menghentikan pengungkapan kasus tersebut. Warga ingin ada pihak yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan. Tapi dihentikan penanganannya," kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Baca:
Total Kasus Covid-19 Sembuh di Kota Bekasi 97,98%
Dia menjelaskan penghentian pengungkapan kasus pemotongan bansos dilakukan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang pemotongan BST kepada warga. Sementara pengembalian uang pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.
Disebutkan kalau warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan polisi jika menolak.
Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Saat itu seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp600 ribu. Namun karena ada pemotongan, warga hanya menerima Rp300 ribu.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, sebelumnya secara resmi mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST itu.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tapi sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Martha.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)