Polresta Malang Kota mengungkap kematian seorang wanita berinisial RDS, 56, di kediamannya, di Jalan Emprit Mas Nomor 10, RT04/RW07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa 28 September 2021.
Polresta Malang Kota mengungkap kematian seorang wanita berinisial RDS, 56, di kediamannya, di Jalan Emprit Mas Nomor 10, RT04/RW07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa 28 September 2021.

Jengkel Diminta Pisah, Suami Bunuh Istri Siri dengan Palu

Daviq Umar Al Faruq • 28 September 2021 14:13
Malang: Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengungkap kematian seorang wanita berinisial RDS, 56, di kediamannya, di Jalan Emprit Mas Nomor 10, RT04/RW07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun. Korban ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. 
 
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, kasus bermula saat anak korban, BA, mendatangi Polresta Malang Kota pada Minggu, 19 September 2021. Saat itu, BA melaporkan bahwa ibunya, RDS, meninggal dalam kondisi tidak wajar.
 
"Berbekal laporan tersebut, tim Inafis dan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban, yang saat itu sedang disemayamkan di Yayasan Gotong Royong," katanya, Selasa, 28 September 2021.

Keesokan harinya, Senin, 20 September 2021, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat pukulan benda tumpul dan terindikasi telah terjadi tindak pidana. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat dan keterangan sejumlah saksi.
 
"Dari hasil pengembangan, pada Selasa (21 September 2021), penyidik berhasil mengamankan suami siri korban yang berinisial SL, usia 56 tahun, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang," ujarnya.
 
Baca juga: Ganjar Gas Pol Vaksinasi di Kawasan Candi Borobudur
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Priambodo, menerangkan, tersangka membunuh korban pada Jumat, 17 September 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, dengan cara memukul bagian kepala korban dengan palu yang sudah disiapkan sebelumnya. 
 
"Pada saat korban sedang mandi, tersangka masuk kemudian memukulkan palu ke kepala korban beberapa kali hingga korban tak bergerak. Pengakuan tersangka memang telah menyiapkan palu tersebut untuk membunuh korban," katanya.
 
Setelah dipastikan korban tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban. Lalu tersangka mencoba membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar dikira terjatuh dan terbentur kloset.
 
"Tersangka menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu utama dari bagian luar. Dari hasil penyelidikan, tersangka memang mengaku telah membunuh istri sirinya itu karena jengkel dan dendam dengan korban. Sebab korban meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah di Jalan Emprit Mas," ungkapnya.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu telah direncanakan sejak dua minggu sebelum kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan