Jakarta: Kejaksaan Agung memindahkan terpidana buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dari rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin, 28 Juni 2021. Adelin akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, Adelin dieksekusi setelah sebelumnya menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 19 Juni 2021.
"Adelin Lis akan menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel dengan pengamanan maksimal, mengingat terpidana merupakan buron dengan risiko tinggi dan pernah melarikan diri dari rutan," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya Senin, 28 Juni 2021.
Baca: Adelin Lis Diduga Melanggar 2 Tindak Pidana
Menurut Leonard, pemindahkan Adelin dari Rutan Kejagung ke lapas Kelas II A Gunung Sindur setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR sebanyak empat kali.
Selanjutnya, Kejaksaan akan meenelusuri aset-aset milik Adelin Lis di Smuatra Utara. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.
Adelin Lis merupakan terpidana Tipikor dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Jakarta: Kejaksaan Agung memindahkan terpidana buronan kasus pembalakan liar
Adelin Lis dari rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin, 28 Juni 2021. Adelin akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, Adelin dieksekusi setelah sebelumnya menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 19 Juni 2021.
"Adelin Lis akan menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel dengan pengamanan maksimal, mengingat terpidana merupakan buron dengan risiko tinggi dan pernah melarikan diri dari rutan," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya Senin, 28 Juni 2021.
Baca:
Adelin Lis Diduga Melanggar 2 Tindak Pidana
Menurut Leonard, pemindahkan Adelin dari Rutan Kejagung ke lapas Kelas II A Gunung Sindur setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR sebanyak empat kali.
Selanjutnya, Kejaksaan akan meenelusuri aset-aset milik Adelin Lis di Smuatra Utara. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.
Adelin Lis merupakan terpidana Tipikor dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)