Bekasi: Valencya, seorang istri yang sempat viral dituntut 1 tahun penjara usai mengomeli suami kini divonis bebas. Hal tersebut berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, mengatakan putusan hukum itu sudah sesuai harapan pihaknya. Saat ini Iwan berharap agar perkara lain bisa terselesaikan.
"Sudah, harapan kedepan semoga perkara yang lainya terselesaikan juga," kata Iwan kepada Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca: Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas
Dia menyatakan saat ini masih ada satu perkara yang berproses di Polsek Teluk Jambe. Namun dia tidak membuka apa perkara yang dimaksud. "Terkait ibunya Valencya," jelasnya.
Iwan menambahkan hasil persidangan hari ini menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
"Bahwa dalam pakta persidangan sudah jelas bahwa apayang di tuntutkan jaksa penuntut umum kepada valencya tidak terbukti begitupun dalam putusan majelis," ungkapnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya, 45, seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, Kamis, 2 Desember 2021.
Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya.
Bekasi: Valencya, seorang
istri yang sempat viral dituntut 1 tahun penjara usai mengomeli suami kini divonis bebas. Hal tersebut berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, mengatakan putusan hukum itu sudah sesuai harapan pihaknya. Saat ini Iwan berharap agar perkara lain bisa terselesaikan.
"Sudah, harapan kedepan semoga perkara yang lainya terselesaikan juga," kata Iwan kepada
Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca:
Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas
Dia menyatakan saat ini masih ada satu perkara yang berproses di Polsek Teluk Jambe. Namun dia tidak membuka apa perkara yang dimaksud. "Terkait ibunya Valencya," jelasnya.
Iwan menambahkan hasil persidangan hari ini menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
"Bahwa dalam pakta persidangan sudah jelas bahwa apayang di tuntutkan jaksa penuntut umum kepada valencya tidak terbukti begitupun dalam putusan majelis," ungkapnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya, 45, seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, Kamis, 2 Desember 2021.
Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)