Sidang Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Dokumentasi/ tangkapan layar YouTube.
Sidang Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Dokumentasi/ tangkapan layar YouTube.

Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas

MetroTV • 02 Desember 2021 18:18
Karawang: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya (45), seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching. 
 
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, di PN Karawang, Kamis, 2 Desember 2021. 
 
Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya.

Usai vonis dibacakan, Valencya yang tampak mengenakan baju putih dan masker pink itu tak kuasa menahan tangis dan langsung sujud syukur di ruang sidang tersebut.
 
Baca: Kondisi Valencya Membaik Usai Tuntutan Dicabut
 
Kepada awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya. Valencya meminta agar kasus ini bisa selesai dengan baik dan tenang.
 
"Saya minta sudah, hentikan, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Tolong sudahi ini, sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," pinta Valencya.
 
Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan