Bekasi: Kondisi Valencya, 45, seorang istri yang omeli suami mabuk dan sempat dituntut 1 tahun penjara kini sudah membaik. Kuasa Hukum Valencya, Iwan Kurniawan, menyatakan kondisi kliennya sudah lebih baik setelah tuntutan kasus KDRT psikis dicabut.
"Lumayan sekarang, mulai berahgsur membaik. Sudah tidak terlalu stres dengan kondisi ini dengan dicabutnya ini," kata Iwan kepada Medcom.id, Rabu, 24 November 2021.
Baca: Tarik Tuntutan, Jaksa Minta Valencya 'Omeli Suami' Dibebaskan
Dia menjelaskan kliennya sempat khawatir ketika dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT psikis. Beruntung tuntutan itu dicabut setelah kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung.
"Kalau kemarin masih was-was dengan vonis 1 tahun kan. Makanya dengan dicabutnya perkara ini, selesai sudah lah," jelas Iwan.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, akhirnya menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dibacakan pada Kamis, 11 November 2021.
Jaksa meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ia sebelumnya diseret ke meja hijau atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Bekasi: Kondisi Valencya, 45, seorang istri yang omeli suami mabuk dan sempat dituntut 1 tahun penjara kini sudah membaik. Kuasa Hukum Valencya, Iwan Kurniawan, menyatakan kondisi kliennya sudah lebih baik setelah tuntutan kasus
KDRT psikis dicabut.
"Lumayan sekarang, mulai berahgsur membaik. Sudah tidak terlalu stres dengan kondisi ini dengan dicabutnya ini," kata Iwan kepada Medcom.id, Rabu, 24 November 2021.
Baca:
Tarik Tuntutan, Jaksa Minta Valencya 'Omeli Suami' Dibebaskan
Dia menjelaskan kliennya sempat khawatir ketika dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT psikis. Beruntung tuntutan itu dicabut setelah kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung.
"Kalau kemarin masih was-was dengan vonis 1 tahun kan. Makanya dengan dicabutnya perkara ini, selesai sudah lah," jelas Iwan.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, akhirnya menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dibacakan pada Kamis, 11 November 2021.
Jaksa meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ia sebelumnya diseret ke meja hijau atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)