Makassar: Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap delapan orang nelayan yang terlibat kasus penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Para nelayan tersebut berasal dari berbagai daerah yang ada di Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan bahwa delapan orang pelaku illegal fishing tersebut ditangkap sejak Maret hingga Juni 2021. Penangkapan mereka pun dilakukan di beberapa wilayah.
Kedelapan pelaku adalah HL (44), AG (50), SR (30), dan HR (39) yang berasal dari Pulau Kodingareng, Makassar. Kemudian ada MH (44) dari Takabonerate, Selayar dan AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep. Selanjutnya, MR (42) berasal dari Pulau Marasende, Pangkep, dan RS (33) dari Kabupaten Bone.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari data informasi laporan yang kita kumpulkan (masyarakat)," kata Merdisyam, di Makassar, Rabu, 23 Juni 2021.
Merdisyam menjelaskan, kedelapan pelaku yang ditangkap tersebut beraksi di beberapa lokasi seperti perairan Karang Matelak, Teluk Bone, Kepulauan Sembilan, Pulau Kalukalukuang, Pulau Lembego, dan Pulau Butung Butungan. Kemudian, ada juga yang ditangkap di Pulau Kodingareng, Makassar, dan pesisir Pantau Pancaitana.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan bahan peledak yang sangat merusak ekosistem laut dan ikan yang ada di perairan. Sehingga, pihaknya harus menindak tegas seluruh pelaku ilegal fishing.
"Jadi kerugian dari bom ikan ini, bukan hanya melihat adanya ledakan. Tapi ini sampai ke bawah yang akan merusak terumbu-terumbu karang dan ekosistem," jelasnya.
Baca: 21 Anak di Aceh Meninggal Akibat Covid-19
Bahan peledak yang mereka gunakan adalah pupuk amonium nitrate yang sebagian besar berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Kalimantan kemudian masuk sampai Sulsel. Selanjutnya, bahan peledak tersebut diedarkan ke pulau-pulau di provinsi tersebut.
"Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," beber Merdisyam.
Makassar: Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap delapan orang nelayan yang terlibat kasus
penangkapan ikan ilegal atau
illegal fishing. Para nelayan tersebut berasal dari berbagai daerah yang ada di Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan bahwa delapan orang pelaku
illegal fishing tersebut ditangkap sejak Maret hingga Juni 2021. Penangkapan mereka pun dilakukan di beberapa wilayah.
Kedelapan pelaku adalah HL (44), AG (50), SR (30), dan HR (39) yang berasal dari Pulau Kodingareng, Makassar. Kemudian ada MH (44) dari Takabonerate, Selayar dan AR (42) asal Pulau Butung-butungan, Pangkep. Selanjutnya, MR (42) berasal dari Pulau Marasende, Pangkep, dan RS (33) dari Kabupaten Bone.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari data informasi laporan yang kita kumpulkan (masyarakat)," kata Merdisyam, di Makassar, Rabu, 23 Juni 2021.
Merdisyam menjelaskan, kedelapan pelaku yang ditangkap tersebut beraksi di beberapa lokasi seperti perairan Karang Matelak, Teluk Bone, Kepulauan Sembilan, Pulau Kalukalukuang, Pulau Lembego, dan Pulau Butung Butungan. Kemudian, ada juga yang ditangkap di Pulau Kodingareng, Makassar, dan pesisir Pantau Pancaitana.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan bahan peledak yang sangat merusak ekosistem laut dan ikan yang ada di perairan. Sehingga, pihaknya harus menindak tegas seluruh pelaku ilegal fishing.
"Jadi kerugian dari bom ikan ini, bukan hanya melihat adanya ledakan. Tapi ini sampai ke bawah yang akan merusak terumbu-terumbu karang dan ekosistem," jelasnya.
Baca:
21 Anak di Aceh Meninggal Akibat Covid-19
Bahan peledak yang mereka gunakan adalah pupuk
amonium nitrate yang sebagian besar berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Kalimantan kemudian masuk sampai Sulsel. Selanjutnya, bahan peledak tersebut diedarkan ke pulau-pulau di provinsi tersebut.
"Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," beber Merdisyam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)