Tangerang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial SD (36) di Jalan Keramat Dua Pemakaman Cina Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang, Banten. SD dibekuk lantaran hendak mengedarkan 680 gram sabu di wilayah Tangerang.
"Sabu bernilai ratusan juta jaringan antarkota ini merupakan kiriman dari Bekasi yang disita dari seorang kurir berinisial SD," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Rabu, 23 Juni 2021.
Pratomo menuturkan pihaknya menemukan tiga paket sabu dengan total berat 680 gram siap edar dalam tas yang dibawa pelaku saat ditangkap.
"Dari pengakuan pelaku, sabu yang dibawa ada satu kilogram dari Bekasi. Tapi 300 gram telah diedarkan terlebih dahulu dengan sistem tempel," beber Pratomo.
Baca: Pemkot Tangerang Targetkan 5 Ribu Vaksinasi Hari Ini
Pratomo menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait barang yang telah berhasil lolos tersebut. "Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap," lanjut dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Tangerang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota membekuk seorang kurir
narkoba jenis sabu berinisial SD (36) di Jalan Keramat Dua Pemakaman Cina Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang, Banten. SD dibekuk lantaran hendak mengedarkan 680 gram
sabu di wilayah Tangerang.
"Sabu bernilai ratusan juta jaringan antarkota ini merupakan kiriman dari Bekasi yang disita dari seorang kurir berinisial SD," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Rabu, 23 Juni 2021.
Pratomo menuturkan pihaknya menemukan tiga paket sabu dengan total berat 680 gram siap edar dalam tas yang dibawa pelaku saat ditangkap.
"Dari pengakuan pelaku, sabu yang dibawa ada satu kilogram dari Bekasi. Tapi 300 gram telah diedarkan terlebih dahulu dengan sistem tempel," beber Pratomo.
Baca:
Pemkot Tangerang Targetkan 5 Ribu Vaksinasi Hari Ini
Pratomo menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait barang yang telah berhasil lolos tersebut. "Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap," lanjut dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)