Tangerang: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengaku telah menyampaikan 2.000 usulan pelaku usaha calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ke Kementerian Koperasi dan UKM.
"Tahun ini yang diusulkan masih proses, yang sudah terdata 2.000 pengusaha mikro," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Tangsel Deden Deni dikonfirmasi, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ia mengungkapkan usulan penerima manfaat tahun ini tidak sebanyak tahun lalu. Pasalnya, persyaratan usulan BPUM tahun ini lebih ketat.
Para pelaku usaha mikro tersebut harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Kalau tahun kemarin itu lebih banyak, karena tidak mengharuskan legalitas NIB," tambah Deden.
Selain itu, penerima BPUM tahun sebelumnya tidak akan mendapat kembali di tahun ini.
Deden menilai persyaratan NIB tersebut juga akan menjadi data base dinas untuk mengetahui jumlah pelaku usaha terdaftar yang benar-benar menjalankan usaha mikro di Tangsel.
"Sebetulnya bagus juga buat kita menjadi database dan tercatat pelaku usaha yang mempunyai legalitas dan lebih tepat sasaran," kata Deden.
Baca: Terjadi 26 Gempa di Aceh dan Sumut dalam Sepekan
Dia menyebutkan, pada tahun 2020 lalu, pelaku usaha mikro penerima BPUM sebanyak 9.600 usaha. Pemohon hanya perlu mencantumkan jenis usaha dan tempat usaha ditambah dokumentasi usaha.
Sebagai informasi, alokasi BPUM 2020 mencapai Rp2,4 juta per pelaku usaha. Tahun ini, penyaluran BPUM hanya diberikan sebesar Rp1,2 juta.
"Penyaluran diberikan bertahap dan yang sudah dapat tidak dapat lagi di periode tahun ini," tutur Deden.
Tangerang: Dinas Koperasi dan
UMKM Kota Tangerang Selatan (
Tangsel), Banten, mengaku telah menyampaikan 2.000 usulan pelaku usaha calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ke Kementerian Koperasi dan UKM.
"Tahun ini yang diusulkan masih proses, yang sudah terdata 2.000 pengusaha mikro," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Tangsel Deden Deni dikonfirmasi, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ia mengungkapkan usulan penerima manfaat tahun ini tidak sebanyak tahun lalu. Pasalnya, persyaratan usulan BPUM tahun ini lebih ketat.
Para pelaku usaha mikro tersebut harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Kalau tahun kemarin itu lebih banyak, karena tidak mengharuskan legalitas NIB," tambah Deden.
Selain itu, penerima BPUM tahun sebelumnya tidak akan mendapat kembali di tahun ini.
Deden menilai persyaratan NIB tersebut juga akan menjadi data base dinas untuk mengetahui jumlah pelaku usaha terdaftar yang benar-benar menjalankan usaha mikro di Tangsel.
"Sebetulnya bagus juga buat kita menjadi database dan tercatat pelaku usaha yang mempunyai legalitas dan lebih tepat sasaran," kata Deden.
Baca:
Terjadi 26 Gempa di Aceh dan Sumut dalam Sepekan
Dia menyebutkan, pada tahun 2020 lalu, pelaku usaha mikro penerima BPUM sebanyak 9.600 usaha. Pemohon hanya perlu mencantumkan jenis usaha dan tempat usaha ditambah dokumentasi usaha.
Sebagai informasi, alokasi BPUM 2020 mencapai Rp2,4 juta per pelaku usaha. Tahun ini, penyaluran BPUM hanya diberikan sebesar Rp1,2 juta.
"Penyaluran diberikan bertahap dan yang sudah dapat tidak dapat lagi di periode tahun ini," tutur Deden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)