Papua: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua Donald Aronggear menilai keselamatan tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Bumi Cenderawasih harus terjamin. Pembunuhan nakes di Puskesmas Kiwirok pada Senin, 13 September 2021, menjadi saksi rentannya keamanan tenaga kesehatan yang bertugas.
"Saat ini kita sudah mengeluarkan surat ke Gubernur (Lukas Enembe) untuk segera berkoordinasi dengan bupati, tokoh adat, agama, dan pendekatan kepada aktivis HAM terkait jaminan keselamatan nakes," ungkap Donald dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Minggu, 19 September 2021.
Nakes yang masih tersisa di Kiwirok meminta dievakuasi. Sebab, nakes yang lolos dari serangan atau petugas di kawasan yang sama trauma atas serangan tersebut. Apalagi, mereka mendengar nakes lain menjadi korban jiwa.
"Mental itu susah, mereka tidak punya urusan dengan hal-hal pertikaian. Hukum internasional mengatakan bahwa mereka harus dilindungi," ucap dia.
Perlindungan terhadap tenaga medis di wilayah konflik diatur dalam Konvensi Jenewa pertama yang diteken pada 12 Agustus 1949. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa dan diperkuat oleh Undang-Undanf Nomor 59 Tahun 1958 yang berlaku di Indonesia. (Mentari Puspadini)
Papua: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua Donald Aronggear menilai keselamatan tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Bumi Cenderawasih harus terjamin. Pembunuhan nakes di Puskesmas Kiwirok pada Senin, 13 September 2021, menjadi saksi rentannya keamanan tenaga kesehatan yang bertugas.
"Saat ini kita sudah mengeluarkan surat ke Gubernur (Lukas Enembe) untuk segera berkoordinasi dengan bupati, tokoh adat, agama, dan pendekatan kepada aktivis HAM terkait jaminan keselamatan nakes," ungkap Donald dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Minggu, 19 September 2021.
Nakes yang masih tersisa di Kiwirok meminta dievakuasi. Sebab, nakes yang lolos dari serangan atau petugas di kawasan yang sama trauma atas serangan tersebut. Apalagi, mereka mendengar nakes lain menjadi korban jiwa.
"Mental itu susah, mereka tidak punya urusan dengan hal-hal pertikaian. Hukum internasional mengatakan bahwa mereka harus dilindungi," ucap dia.
Perlindungan terhadap tenaga medis di wilayah konflik diatur dalam Konvensi Jenewa pertama yang diteken pada 12 Agustus 1949. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa dan diperkuat oleh Undang-Undanf Nomor 59 Tahun 1958 yang berlaku di Indonesia.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)