Solo: Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyiapkan sanksi terburuk untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) jika terbukti berkegiatan tidak sesuai peraturan. Hal itu, terkait dengan kasus meninggalnya mahasiswa UNS usai mengikuti Diksar Menwa, Minggu, 24 Oktober 2021.
"Sanksinya mulai dari peringatan, pembekuan organisasi hingga yang paling berat pembubaran organisasi. Sanksi yang diterapkan nanti sesuai dengan hasil evaluasi dari tim evaluasi yang sudah kami bentuk," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus, di Solo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Tim evaluasi tersebut terdiri dari lima unsur. Di antaranya dari unsur hukum, unsur kedokteran, aktif dalam pembinaan ormawa (organisasi mahasiswa) dan aktif dalam ormawa serta menjadi wakil dekan UNS. Tim tersebut bertugas mengevaluasi UKM Menwa UNS terkait insiden meninggalnya mahasiswa usia ikuti Diksar Menwa.
Sedangkan penyiapan sanksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor nomor 26 tahun 2020 tentang organisasi kemahasiswaan. Dalam pasal 15 peraturan rektor itu disebutkan sanksi ditetapkan jika organisasi mahasiswa tidak berkegiatan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca: Diklat Menwa Berujung Maut, UNS Masih Tunggu Hasil Autopsi Polisi
"Hal ini termasuk menanggapi tanggapan dari masyarakat terkait kasus ini. Tim evaluasi ditambah dari unsur administrasi juga. Tim mulai bekerja secepatnya dan dubaraokan dapat segera merekomendasikan hasilnya untuk.emnjatuhkan sanksi ke ormawa tersebut," imbuh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto Sastraredja.
Dia mengakui, pembentukan tim evaluasi tersebut merupakan tanggapan dari tuntutan dari masyarakat dan kampus terkait UKM Menwa tersebut.
"Kami merespon itu dengan membentuk tim evaluasi ini. Apakah nanti dibekukan atau dibubarkan. Tim sudah bekerja, mengumpulkan data dan informasi. Apakah nanti akan dibekukan atau lainnya, kami akan mengikuti peraturan yang berlaku," bebernya.
Sebelumnya, mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra meninggal dunia usai mengikuti Diklatsar UKM Menwa, Minggu, 24 Oktober 2021.
Solo: Pimpinan Universitas Sebelas Maret (
UNS) Solo menyiapkan sanksi terburuk untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) jika terbukti berkegiatan tidak sesuai peraturan. Hal itu, terkait dengan kasus meninggalnya mahasiswa UNS usai mengikuti Diksar Menwa, Minggu, 24 Oktober 2021.
"Sanksinya mulai dari peringatan, pembekuan organisasi hingga yang paling berat pembubaran organisasi. Sanksi yang diterapkan nanti sesuai dengan hasil evaluasi dari tim evaluasi yang sudah kami bentuk," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus, di Solo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Tim evaluasi tersebut terdiri dari lima unsur. Di antaranya dari unsur hukum, unsur kedokteran, aktif dalam pembinaan ormawa (organisasi mahasiswa) dan aktif dalam ormawa serta menjadi wakil dekan
UNS. Tim tersebut bertugas mengevaluasi UKM Menwa UNS terkait insiden meninggalnya mahasiswa usia ikuti Diksar Menwa.
Sedangkan penyiapan sanksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor nomor 26 tahun 2020 tentang organisasi kemahasiswaan. Dalam pasal 15 peraturan rektor itu disebutkan sanksi ditetapkan jika organisasi mahasiswa tidak berkegiatan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca: Diklat Menwa Berujung Maut, UNS Masih Tunggu Hasil Autopsi Polisi
"Hal ini termasuk menanggapi tanggapan dari masyarakat terkait kasus ini. Tim evaluasi ditambah dari unsur administrasi juga. Tim mulai bekerja secepatnya dan dubaraokan dapat segera merekomendasikan hasilnya untuk.emnjatuhkan sanksi ke ormawa tersebut," imbuh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan
UNS, Sutanto Sastraredja.
Dia mengakui, pembentukan tim evaluasi tersebut merupakan tanggapan dari tuntutan dari masyarakat dan kampus terkait UKM Menwa tersebut.
"Kami merespon itu dengan membentuk tim evaluasi ini. Apakah nanti dibekukan atau dibubarkan. Tim sudah bekerja, mengumpulkan data dan informasi. Apakah nanti akan dibekukan atau lainnya, kami akan mengikuti peraturan yang berlaku," bebernya.
Sebelumnya, mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra meninggal dunia usai mengikuti Diklatsar UKM Menwa, Minggu, 24 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)